Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soiponAvatar border
TS
soipon
{Pelantikan Nur Mahmudi Bermasalah Lagi} Kantor Wali Kota Depok Disegel Demonstran
Kantor Wali Kota Depok disegel demonstran
R Ratna Purnama - Koran Sindo
Jum'at, 28 Desember 2012 − 13:06 WIB

Sindonews.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Masyarakat Kota Depok menggeruduk kantor Balai Kota Depok.

Berdasarkan pantauan Sindonews.com di lapangan, dalam aksinya tersebut, massa sempat menyegel pintu gerbang kantor orang nomor satu di Depok tersebut dengan menggunakan gembok.

Akibatnya, bentrokan antara petugas Satpol PP dengan demontran tidak bisa dihindari. Beruntung, aksi bentrokan tersebut tidak berlangsung lama.

Karena, petugas Kepolisian Polres Depok, yang melakukan pengamanan di lokasi bentrokan dalam melerai kedua kubu.

"Ini rumah kami (rakyat). Kami berhak masuk," tegas Kasno.
Sepertidiberitakan sebelumnya, para demontrans ini menuntut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad untuk mengundurkan diri.

Mereka menilai, pemilihan kepala daerah Depok tahun 2010 dianggap cacat hukum. Ketidaksahan pasangan itu dilatarbelakangi beberapa fakta.

Salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mengesahkan rapat pleno KPU Kota Depok, yang memenangkan pasangan Nur-Idris. Jadi intinya wali kota dan wakil sekarang adalah cacat hukum.

Pasangan itu juga cacat administratif. Karena dalan calon yang didaftarkan PKS dan terdaftar di KPU Kota Depok bernama Mohammad Idris, sedangkan yang tertera dalam SK Mendagri adalah Idris Abduk Shomad.


Source

Masa geruduk Balai Kota Depok
Jum'at, 28 Desember 2012 − 12:55 WIB

Sindonews.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Masyarakat Kota Depok menggeruduk kantor Balai Kota Depok.

Mereka meminta agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad untuk mengundurkan diri.

Pasalnya, pemilihan kepala daerah Depok tahun 2010 dianggap cacat hukum.

"Ketidaksahan pasangan itu dilatarbelakangi beberapa fakta. Salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mengesahkan rapat pleno KPU Kota Depok, yang memenangkan pasangan Nur-Idris. Jadi intinya wali kota dan wakil sekarang adalah cacat hukum," kata kordinator aksi, Kasno, Jumat (28/12/2012).

Ia juga mengaku, pasangan itu juga cacat administratif. Karena dalan calon yang didaftarkan PKS dan terdaftar di KPU Kota Depok bernama Mohammad Idris, sedangkan yang tertera dalam SK Mendagri adalah Idris Abduk Shomad.

"Nur dan Indris sesungguhnya secara sadar dan akal sehat paham akan apa yang dilakukannya salah, namun mereka tidak peduli dan tetap memaksakan diri," tukasnya.

Source

Belum selesai masalah pemalusan pelantikan Nur Mahmudi yang melibatkan Aher (gubernur Jabar dr PKS) dan Prihandoko (wakil ketua DPRD Depok dr PKS), ternyata pelantikannya juga cacat hukum secara administratif.

emoticon-Matabelo

Dugaan pemalsuan surat pelantikan Nur Mahmudi:
{Nurmahmudi Lagi} Aher & Prihandoko Terkait Pemalsuan Surat Pelantikan Walikota Depok

0
2.6K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan