faralAvatar border
TS
faral
CINTA TAPI BEDA dibredel FPI
FPI Akan Seret Hanung Bramantyo ke Pengadilan


Film berjudul 'Cinta Tapi Beda' yang diproduseri Hanung Bramantyo telah menyebarkan ide-ide pluralisme dan dapat membahayakan akidah umat Islam. Hanung dapat dikenai Pasal 4 UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Demikian dikatakan Ketua Bidang Dakwah dan Hubungan Lintas Agama DPP Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhsin Ahmad Alatas kepada itoday, Jumat (28/12).

"Hanung bisa dikenai Pasal 4 UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kita akan bawa Hanung ke ranah hukum karena telah melakukan penodaan agama," kata Habib Muhsin.

Kata Habib Muhsin, Hanung Bramantyo, sudah menjadi agen liberal dalam bidang perfilman dengan menyebarkan liberalisme, pluralisme dan sekulerisme.

Habib Muhsin juga mengatakan, FPI, ormas Islam dan MUI akan melayangkan protes keras terhadap film 'Cinta Tapi Beda' itu. "Ini bukan persoalan FPI saja, tetapi ormas Islam, MUI. Kita akan melakukan protes keras terhadap film itu," tegas Habib Muhsin.

Habib Muhsin menyatakan haram hukumnya menonton film itu karena dapat merusak akidah umat Islam. "Sesuatu yang tidak baik dan dapat merusak akidah haram hukumnya. Kita akan sosialiasi bahaya film ini yang dapat merusak akidah umat Islam. MUI harus punya peran. Ini urusan umat Islam," pungkas Habib Muhsin.

Dalam film ini, Hanung mengangkat isu kisah cinta yang dilatarbelakangi perbedaan agama.Film bernuansa konflik agama itu mengisahkan perjalanan hidup seorang Muslim, Cahyo (Reza Nangin), yang menjalin cinta dengan Diana (Agni Prastistha) yang beragama Katolik.

Digambarkan, Cahyo dari kalangan keluarga Muslim taat beribadah, demikian juga Diana, Katolik yang taat.

Ending dari film pluralis itu adalah pacaran Cahyo-Diana yang serius melanjutkan hubungan hingga jenjang pernikahan.

Sebelumnya, Hanung Bramantyo sempat mengungkapkan bahwa film terbaru kali ini ingin mencoba memotret fenomena kisah cinta beda agama yang selama ini tak pernah menghasilkan jalan keluar. Hanung menyatakan bahwa ide pembuatan film datang dari rekan sutradaranya, Hestu Saputra.

Kepada wartawan, Hanung juga mengungkapkan bahwa dalam film Cinta Tapi Beda kali ini ia ingin menunjukkan apa saja dampak positif dan negatif dari hubungan cinta yang dilatarbelakangi perbedaan agama.


sumber


hanung hanya berusaha mengangkat isu yang realistis terjadi pada masyarakat.
sudah menjadi rahasia umum d masyarakat kalau perkimpoian beda agama itu terjadi dari semenjak negara ini didirikan, dan sudah menjadi momok bagi negara ini pula kalau UU di negara ini begitu sangat diskriminstif terhadap mereka yang berbeda tetapi ingin mempersatukan "karunia Tuhan" melalui proses perkimpoian...

berikut adalah ini isi dari UU No. 1/PNPS Tahun 1965 :

pasal 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyisebagai berikut:
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
0
17.7K
236
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan