- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[ Pria Bernyali ] Gara-gara SMS tewas disabet parang


TS
JhanCook
[ Pria Bernyali ] Gara-gara SMS tewas disabet parang
Gara-gara SMS tidak senonoh, Deny tewas disabet parang
![[ Pria Bernyali ] Gara-gara SMS tewas disabet parang](https://dl.kaskus.id/klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2012/12/26/131484/540x270/gara-gara-sms-tidak-senonoh-deny-tewas-disabet-parang.jpg)
![[ Pria Bernyali ] Gara-gara SMS tewas disabet parang](https://dl.kaskus.id/klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2012/12/26/131484/540x270/gara-gara-sms-tidak-senonoh-deny-tewas-disabet-parang.jpg)
Hepi Wiharson (29), warga Sawah Gg V/3, Penggirian, Surabaya, Jawa Timur, nekat menusuk Deny Hermanto (26) asal Lamongan hingga tewas di malam Natal. Hepi membunuh Deny lantaran tidak terima adiknya, Choirul Nisah dikirimi kata-kata tidak senonoh oleh korban via pesan pendek (SMS).
"Kemudian oleh tersangka, korban ditegur. Namun korban masih mengulangi perbuatannya itu pada 24 Desember kemarin," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Tri Maryanto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (26/12).
Tri menuturkan, hari Senin (24/12), sekitar pukul 22.20 WIB, tersangka janjian dengan korban di cafe CSDW, Surabaya. Sayangnya, korban yang merupakan buronan Polres Lamongan itu tidak datang dan menelepon tersangka kalau sedang berada di garasi PT SWM Jalan Margomulyo Indah IV Blok B 11, Surabaya.
"Tersangka kemudian mendatangi korban di lokasi yang ditunjukkan korban tersebut." kata dia.
Tri mengatakan, ketika tersangka bertemu korban dan menanyakan maksud SMS kepada adiknya itu, korban menghindar. "Kemudian tersangka mengeluarkan parang dari balik bajunya. Korban pun kabur dan dikejar oleh tersangka," ujar Tri.
Akhirnya tersangka berhasil menangkap korban. "Tetapi korban masih terus berupaya lari dari kejaran tersangka, hingga akhirnya korban terpeleset dan jatuh. Mengetahui itu, tersangka langsung memukul pelipis kiri korban dan menghunuskan parangnya ke tubuh korban lalu meninggalkan korbannya yang bersimbah darah," ujar Tri.
Polisi menangkap tersangka di rumahnya, Rabu (26/12). Petugas juga menyita barang bukti parang dan sarungnya. "Dengan adanya parang yang dibawa tersangka saat menemui korban, menunjukkan adanya rencana tersangka untuk menghabisi korban. Selanjutnya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 338 dan atau 353 ayat (3) KUHP," kata Tri.
sumber
Komen :
Lelaki sejati

Lelaki sejati

0
3.5K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan