
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memperluas barang-barang atau komoditi yang akan dikenakan cukai. Untuk saat ini, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang barang kena cukai, ada tiga jenis barang yang sudah dikenakan cukai yakni etil alkohol (EA) atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau atau rokok.
Cukai dikenakan untuk barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang dipandang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Cukai juga dikenakan untuk barang-barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku akan memperluas barang terkena cukai untuk menggenjot penerimaan negara.
"Yang bisa kita gali adalah barang cukai lain yang perlu kita kenakan cukai tapi juga yang kita anggap melindungi masyarakat Indoensia," ujar Agus Marto beberapa waktu lalu.
Setidaknya ada empat komoditi baru yang akan dikenakan cukai. Berikut pemaparannya.
Quote:
1. Minuman soda
Pengenaan tarif kepada minuman soda dikarenakan komoditi ini berbahaya bagi kesehatan. Dampak negatif konsumsi berlebih dari minuman ini dapat menyebabkan gangguan ginjal, meningkatkan risiko terkena diabetes, asam urat, gangguan lambung, hati, usus dan obesitas.
Selain itu, komoditi ini merupakan potensi penerimaan negara yang belum tergali. Data menunjukkan volume konsumsi minuman bersoda pada 2012 sebesar 0,790 miliar liter.
Pemerintah telah menyiapkan lima alternatif tarif cukai untuk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (soda) mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 5.000.
Potensi penerimaan dari tarif tersebut cukup signifikan. Jika tarif cukai dikenakan Rp 1.000 potensi penerimaan bisa Rp 0,79 triliun. Jika dikenakan cukai Rp 2.000 negara bisa memperoleh Rp 1,58 triliun.
Jika tarif cukai Rp 3.000 negara bisa mendapat pemasukan Rp 2,37 triliun. Dengan tarif cukai Rp 4.000, negara bisa memperoleh Rp 3,16 triliun dan jika tarifnya Rp 5.000 setidaknya Rp 3,95 triliun masuk ke kas negara.
Yang akan dikenakan cukai adalah pengusaha pabrik atau produsen dan importir yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Pembayaran wajib dilakukan setelah selesai produksi dan sebagai tanda telah kena cukai akan dilebeli barcode pada produk tersebut.
Quote:
2. Pulsa telepon
Kemenkeu berencana menjadikan pulsa telepon seluler sebagai salah satu barang kena cukai. Alasannya, penggunaan telpon seluler berbahaya untuk kesehatan dalam jangka waktu panjang.
Kementerian Keuangan menjelaskan, penggunaan telepon seluler lebih dari 10 tahun akan menggandakan resiko kanker otak. Radiasi telepon seluler dinilai dapat memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjar saliva, leukemia dan limfoma.
Beberapa negara seperti Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia dan Slovenia telah menerapkan kebijakan cukai tersebut.
Ide Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pulsa telepon seluler sebagai salah satu produk atau komoditi kena cukai ternyata disambut sinis. Sambutan sinis tersebut justru datang dari kementerian lain.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tidak kaget dengan wacana tersebut. Sebab, sejak dulu sudah ada rencana menjadikan operator seluler lumbung pendapatan negara.
Quote:
3. Emisi
Emisi kendaraan bermotor juga direncanakan bakal dikenakan cukai. Alasannya, emisi CO2 dan gas pencemar lainnya berdampak negatif bagi kesehatan, pemanasan global dan perubahan iklim.
Kendaraan bermotor juga menyebabkan kemacetan dan membengkaknya subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Pengenaan cukai kendaraan bermotor dihitung pada saat kendaraan memeriksakan emisi gasnya. Negara yang telah menerapkan ini adalah Thailand, Korea Selatan, Singapura, Malaysia dan Fillipina.
Quote:
4. Limbah pabrik
Kementerian Keuangan juga mewacanakan untuk mengenakan cukai pada limbah pabrik. Alasannya karena mencemarkan lingkungan hidup sehingga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Kebijakan pengenaan cukai pada limbah sudah dijalankan di 27 negara Uni Eropa terhadap limbah energi, transportasi, polusi dan sumber daya.
Reporter : Wisnoe Moerti
Sabtu, 22 Desember 2012 09:26:00
sumber :
http://www.merdeka.com/uang/empat-ko...kan-cukai.html
comment :
Prinsip rumus Pemasukan Negara bukannya begini ya |:
Semakin Banyak dan Besar Input nya , Semakin Besar lubang lubang kebocoran nya.
congrats buat gayus cs di ditjen pajak , akhirnya tahun depan punya lahan korupsi baru.
