Kaskus

News

marSENSORAvatar border
TS
marSENSOR
[Cerdas]Mengaku Terlilit Utang, Pasutri Asal Tasikmalaya Nekat Bikin Uang Sendiri
Mengaku Terlilit Utang, Pasutri Asal Tasikmalaya Nekat Bikin Uang Sendiri

[Cerdas]Mengaku Terlilit Utang, Pasutri Asal Tasikmalaya Nekat Bikin Uang Sendiri

Tasikmalaya - Pasangan suami istri, Aj (46) dan Nu (46), warga Jalan Ampera, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jabar, ditangkap polisi. Keduanya diduga mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 10 ribu buatan mereka sendiri. Aj mengaku nekat membuat upal karena terdesak utang.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Kencana mengungkapkan, suami istri itu ditangkap beserta barang bukti berupa 52 lembar upal pecahan Rp 10 ribu yang siap edar. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan peralatan sablon, perangkat komputer, hingga mistar dan cutter.

"Keduanya masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap sindikasi. Namun hasil pengembangan sementara, peredaran upal dilakukan keduanya dengan cara membeli keperluan apa saja dan mengharapkan pengembalian," kata Januar dalam gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya, Senin (24/12/2012).

Kasus peredaran upal tersebut terbongkar, ketika pelaku Nu membelanjakan upal di daerah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Pedagang yang menerima uang curiga karena uang pecahan Rp 10 ribu itu sedikit luntur. Ia bersama temannya mengejar Nu dan akhirnya ditemukan.

Tersangka langsung gelagapan dan akhirnya diserahkan ke petugas Polsekta Ciawi. Dari hasil pengembangan polisi, kecurigaan kemudian mengarah ke Aj, suami Nu, yang ditelah dicurigai sebagai pembuat upal. Polsekta Ciawi berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengintaian.

"Setelah mendapatkan cukup bukti di lapangan, petugas akhirnya menangkap Aj di rumahnya di Jalan Ampera. Di rumah itu pula kita menemukan barang bukti, termasuk uang asli Rp 60 ribu hasil pengembalian dari pembelian," papar Januar.

Aj diketahui pernah memiliki usaha percetakan. Usaha tersebut bangkrut dan akhirnya dia terlilit utang. Bahkan rumahnya terancam disita bank. Setelah melakukan berbagai percobaan, ia akhirnya bisa mencetak upal pecahan Rp 10 ribu.

Menurut Aj, upal yang dibelikan istrinya di Ciawi kebetulan menggunakan tinta berkualitas rendah sehingga ada bagian yang luntur. "Biasanya saya menggunakan tinta yang bagus yang tidak bisa luntur," ujarnya.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

[URL="http://news.detik..com/read/2012/12/24/184113/2126100/10/mengaku-terlilit-utang-pasutri-asal-tasikmalaya-nekat-bikin-uang-sendiri?9922032"]sumber[/URL]

waduh malah bikin sendiri emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan