- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[Penjelasan Menurut Ajaran Islam&Kamus Kedokteran]Wanita disunat apanya???? [No BB]


TS
disrock
[Penjelasan Menurut Ajaran Islam&Kamus Kedokteran]Wanita disunat apanya???? [No BB]
Sebelumnya
Sunat / Khitan pada perempuan masih merupakan daerah abu abu yang kurang diketahui secara rinci oleh kaum wanita sendiri dan kaum muslimin kebanyakan. Mengenai hukumnya bisa dicari dalam kitab kitab fiqih. Lantas bagian yang mana atau apa yang disunat serta dampaknya bagi kesehatan dan kehidupan wanita.? Klo pada pria pastinya sudah pada tahu bagian mana yang harus dibuang, Yang disunat / dikhitan pada alat kelamin wanita adalah klitoral hood atau kulit penutup klitoris.
Apa itu klitoral hood?
Pengertian dari Kamus Kedokteran Dorland :
Menurut Ulama
[spoiler=Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah Rahimahulahu mengumpulkan pendapat para ulama mengenai hal ini,
وَقَالَ ابْن الصّباغ فِي الشامِل الْوَاجِب على الرجل أَن يقطع الْجلْدَة التِي على الْحَشَفَة حَتى تنكشف جَمِيعهَا وَأما الْمَرْأَة فلهَا عذرتان إِحْدَاهمَا بَكَارَتهَا وَالْأُخْرَى هِيَ التِي يجب قطعهَا وَهِي كعرف الديك فِي أَعلَى الْفرج بَين الشفرين وَإِذا قطعت يبْقى أَصْلهَا كالنواة
“Ibnu Shobag berkata dalam Asy-Syamil, ‘ Wajib bagi laki-laki memotong kulit [الجلدة] kepala penis sampai kepala penis terlihat seluruhnya. Adapun wanita ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah yang wajib dipotong yaitu seperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetap seperti biji [النواة].” [Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/191, Darul Bayan, As-Syamilah]
Al-Mawardi Rahimahulahu berkata,
وَأما خفض الْمَرْأَة فَهُوَ قطع جلدَة فِي الْفرج فَوق مدْخل الذّكر ومخرج الْبَوْل على أصل كالنواة وَيُؤْخَذ مِنْهُ الْجلْدَة المستعلية دون أَصْلهَا
“Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit [ الجلدة] pada vagina diatas tempat penetrasi penis dan saluran kencing, diatas pangkal yang berbentuk seperti biji [النواة].. Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil pangkalnya.” [Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/192, Darul Bayan, Asy-Syamilah]
Imam An-Nawawi Rahimahulahu berkata,
الواجب في المرأة قطع ما ينطلق عليه الاسم من الجلدة التي كعرف الديك فوق مخرج البول, صرح بذلك أصحابنا و اتقوا عليه. قالوا: و يستحب أن يقتصر في المرأة على شيئ يسير ولا يبالغ في القطع
“Yang wajib dipotong pada wanita [saat khitan] adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit [ الجلدة] yang bentuknya seperti jengger ayam diatas saluran kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam memotong’.” [Al-Ma’jmu’ 1/350]
Yang perlu diperhatikan dari perkataan ulama adalah kata “kulit [ الجلدة]” sehingga yang dimaksud adalah klitoral hood bukan batang klitoris atau glans. Orang awam banyak yang mengira wanita yang disunat adalah klitorisnya.
Kemudian kata “biji [النواة]” yang di jelaskan “pangkal dan tidak diambil” . maka, tidak diragukan ini adalah glans [batang] klitoris karena bentuknya memang seperti biji.
Kemudian kata “seperti jengger ayam” [كعرف الديك] diatas saluran kencing, kata ini semakin meyakinkan bahwa yang dimaksud adalah klitoral hood. Memang labia minora maupun labia mayora berbentuk seperti jengger ayam. Akan tetapi keduanya ada dua pasang dan letaknya disamping.
Sebenarnya untuk lebih jelasnya langsung melihat gambar, akan tetapi kami sarankan laki-laki tidak mencari gambarnya dan bagi wanita kami sarankan untuk mencari gambarnya sehingga kelak ada yang bisa melakukan khitan bagi wanita.[/spoiler]
Menurut Kedokteran
Semoga dikemudian hari ada keterbukaan dari semua pihak atas apa yang terjadi pada sunnatan wanita, walau badan WHO PBB melarang sunnat pada perempuan..jadi lebih rame deh klo ada sunnatan massal wanita di indonesia
Sekian jika ada kekurangan mohon dikoreksi demi kebaikan bersama.
Sumber : http://moslemsunnah.wordpress.com/20...khitan-wanita/
Spoiler for klik:
Spoiler for klik:
Sunat / Khitan pada perempuan masih merupakan daerah abu abu yang kurang diketahui secara rinci oleh kaum wanita sendiri dan kaum muslimin kebanyakan. Mengenai hukumnya bisa dicari dalam kitab kitab fiqih. Lantas bagian yang mana atau apa yang disunat serta dampaknya bagi kesehatan dan kehidupan wanita.? Klo pada pria pastinya sudah pada tahu bagian mana yang harus dibuang, Yang disunat / dikhitan pada alat kelamin wanita adalah klitoral hood atau kulit penutup klitoris.
Apa itu klitoral hood?
Spoiler for klitoral hood:
Spoiler for gambar:
Pengertian dari Kamus Kedokteran Dorland :
Spoiler for klik:
Menurut Ulama
[spoiler=Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah Rahimahulahu mengumpulkan pendapat para ulama mengenai hal ini,
وَقَالَ ابْن الصّباغ فِي الشامِل الْوَاجِب على الرجل أَن يقطع الْجلْدَة التِي على الْحَشَفَة حَتى تنكشف جَمِيعهَا وَأما الْمَرْأَة فلهَا عذرتان إِحْدَاهمَا بَكَارَتهَا وَالْأُخْرَى هِيَ التِي يجب قطعهَا وَهِي كعرف الديك فِي أَعلَى الْفرج بَين الشفرين وَإِذا قطعت يبْقى أَصْلهَا كالنواة
“Ibnu Shobag berkata dalam Asy-Syamil, ‘ Wajib bagi laki-laki memotong kulit [الجلدة] kepala penis sampai kepala penis terlihat seluruhnya. Adapun wanita ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah yang wajib dipotong yaitu seperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetap seperti biji [النواة].” [Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/191, Darul Bayan, As-Syamilah]
Al-Mawardi Rahimahulahu berkata,
وَأما خفض الْمَرْأَة فَهُوَ قطع جلدَة فِي الْفرج فَوق مدْخل الذّكر ومخرج الْبَوْل على أصل كالنواة وَيُؤْخَذ مِنْهُ الْجلْدَة المستعلية دون أَصْلهَا
“Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit [ الجلدة] pada vagina diatas tempat penetrasi penis dan saluran kencing, diatas pangkal yang berbentuk seperti biji [النواة].. Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil pangkalnya.” [Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/192, Darul Bayan, Asy-Syamilah]
Imam An-Nawawi Rahimahulahu berkata,
الواجب في المرأة قطع ما ينطلق عليه الاسم من الجلدة التي كعرف الديك فوق مخرج البول, صرح بذلك أصحابنا و اتقوا عليه. قالوا: و يستحب أن يقتصر في المرأة على شيئ يسير ولا يبالغ في القطع
“Yang wajib dipotong pada wanita [saat khitan] adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit [ الجلدة] yang bentuknya seperti jengger ayam diatas saluran kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam memotong’.” [Al-Ma’jmu’ 1/350]
Yang perlu diperhatikan dari perkataan ulama adalah kata “kulit [ الجلدة]” sehingga yang dimaksud adalah klitoral hood bukan batang klitoris atau glans. Orang awam banyak yang mengira wanita yang disunat adalah klitorisnya.
Kemudian kata “biji [النواة]” yang di jelaskan “pangkal dan tidak diambil” . maka, tidak diragukan ini adalah glans [batang] klitoris karena bentuknya memang seperti biji.
Kemudian kata “seperti jengger ayam” [كعرف الديك] diatas saluran kencing, kata ini semakin meyakinkan bahwa yang dimaksud adalah klitoral hood. Memang labia minora maupun labia mayora berbentuk seperti jengger ayam. Akan tetapi keduanya ada dua pasang dan letaknya disamping.
Sebenarnya untuk lebih jelasnya langsung melihat gambar, akan tetapi kami sarankan laki-laki tidak mencari gambarnya dan bagi wanita kami sarankan untuk mencari gambarnya sehingga kelak ada yang bisa melakukan khitan bagi wanita.[/spoiler]
Menurut Kedokteran
Spoiler for klik:
Semoga dikemudian hari ada keterbukaan dari semua pihak atas apa yang terjadi pada sunnatan wanita, walau badan WHO PBB melarang sunnat pada perempuan..jadi lebih rame deh klo ada sunnatan massal wanita di indonesia

Sekian jika ada kekurangan mohon dikoreksi demi kebaikan bersama.
Sumber : http://moslemsunnah.wordpress.com/20...khitan-wanita/
Diubah oleh disrock 23-12-2012 10:11
0
6.5K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan