Kaskus

News

TakanyaAvatar border
TS
Takanya
Karyawan hamil 8 bulan kontrak dicut, lapor ke siapa?
Begini kronologisnya, ada ibu hamil di perusahaan saya yang kontraknya tiba2 dicut tanpa kompensasi sama sekali, padahal beliau sudah mengajukan cuti hamil di akhir November ini.
Beliau sudah bekerja sekitar 2,5 tahun di tempat saya. Merupakan karyawan kontrak yang berasal dari outsourcing.

Ini sudah kejadian ke dua di tempat saya bekerja, tetapi pada kasus yang pertama itu memang kontraknya pas akan berakhir sebelum dia cuti hamil.
FYI, memang perusahaan sedang tidak dalam kondisi yang baik dalam segi financial.

Pertanyaannya, kasus ini bisa dilapor ke siapa dan ke mana? Karena sang karyawan yang bersangkutan tidak mau pusing, sebab sudah dekat masa melahirkan. Jadi beliau malas untuk melakukan proses peradilan hukum lewat pengadilan (apalagi harus memakai biaya sendiri yang tentunya dipakai untuk biaya melahirkan dan perawatan bayi ke depannya).

Thank you in advance
Diubah oleh Takanya 20-11-2012 10:37
0
2.7K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan