Kaskus

Entertainment

swankingAvatar border
TS
swanking
{HELP] Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta yang sangat mengecewakan
Saya sudah tidak tahu harus bagaimana lagi maka dari itu saya menulis surat pembaca ini... Semoga dari Pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta terutama di bagian hanggar DHL membaca ini.

Kronologis:

Saya dan teman-teman saya berencana membuat acara tattoo war atau kontes menato di Kota Salatiga yang akan diadakan tanggal 15 Desember 2012, maka kami berusaha mencari sponsor dan akhirnya kami mendapatkan beberapa sponsor yang mau mendanai acara kami termasuk hadiah bagi para pemenang, lalu untuk hadiah dari sponsor berupa tattoo kits dan suit cases dikirim dari China pada Hari Selasa Tanggal 4 Desember 2012 via DHL karena kami mengharapkan hadiah tersebut sampai lebih cepat.
Setelah 2 hari barang tersebut sampai di Jakarta tepatnya di bandara Soekarno - Hatta. tetapi pada hari ke-3 tepatnya hari jumat tanggal 7 desember 2012 barang tersebut masih tertahan dengan status Clearance Delay. dikarenakan saya sibuk mengurusi acara yang sudah sangat dekat maka saya baru menghubungi pihak DHL pada hari senin tanggal 10 desember 2012 via telp dan menanyakan tentang status barang tersebut. dan mereka menjelaskan bahwa saya memerlukan ijin alkes atau tepatnya ijin penyalur alat kesehatan. saya bingung pada saat itu dan beradu argumen dengan pihak DHL tentang bagaimana bisa alat tato masuk kategori alat kesehatan. Saya dan Pihak DHL berhubungan via email dan Pihak DHL menyarankan saya untuk membuat surat pernyataan dibubuhi tanda tangan diatas materai untuk diajukan ke Pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta (ini sudah ditolak or rejected by customs)

Pihak DHL Juga menyarankan Saya untuk menghubungi langsung Pusat Layanan dan Informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta untuk Menayakan Sebab alat tato dikategorikan alat kesehatan.

Maka pada tanggal 12 Desember 2012 saya menghubungi Pusat Layanan dan Informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta via Email, Telp dan Yahoo Messengger yang tersedia di website mereka. Pihak Bea dan Cukai pada hari itu berkata bahwa alat tato berdasarkan HS (saya tidak tahu apa ini tapi mereka menjelaskan HS adalah klasifikasi dan kategori Barang) alat tato masuk alat kesehatan dan mereka menjanjikan akan mengirim HS tersebut via Email.

Namun setelah seharian saya tunggu mereka tidak juga mengirimkan HS tersebut, Maka pada tanggal 13 Desember 2012 saya berusaha menghubungi mereka lagi via yahoo messenger kurang lebih pukul 15:00. setelah saya hubungi barulah mereka membalas Email yang saya kirimkan di hari sebelumnya. dan saya sangat kaget ketika saya membaca Email dari Pihak Bea dan Cukai. Email dari mereka bukanlah HS yang dijanjikan melainkan mereka mengatakan bahwa:

Spoiler for buka:


note: tolong anda baca yang saya beri lingkaran merah dan diingat baik-baik kata-kata tersebut


Saya sangat marah karena alat tato tersebut masuk kategori alat kesehatan karena "pendapat"dari pihak bea dan cukai tanpa landasan hukum atau peraturan yang jelas atau HS seperti yang mereka bilang sebelumnya.

Sebelumnya saya juga sudah mencari tahu tentang ijin alat kesehatan yang mereka perlukan saya juga sudah menghubungi kementrian kesehatan dan menunggu jawaban dari mereka. sembari menunggu saya cari tahu lebih dalam lagi tentang ijin alkes dan saya membaca:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1190/MENKES/PER/VIII/2010. Bab 1 Pasal 1

yang menyebutkan bahwa:

Alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.


saya hanya kecewa mereka memutuskan alat tato masuk alat kesehatan hanya berdasar "pendapat" mereka bukan didasari sesuatu yang bisa dipertanggung jawabkan.

dari Peraturan Menteri Kesehatan Diatas, Alat tato sama sekali tidak masuk kriteria ataupun spesifikasi alat kesehatan. Pihak Bea dan Cukai sendiri juga mengatakan kalau alat tato menyebabkan luka, iritasi dan bengkak walaupun sebernarnya pendapat mereka salah tetapi secara tidak langsung pendapat mereka meng-counter atau berlawanan dengan definisi alat kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Diatas.

saya hanya ingin acara saya dan teman-teman saya berlangsung lancar tanpa kurang satu apapun. namun tampaknya acara saya dan teman-teman akan batal hanya gara-gara "pendapat" dari pihak bea dan cukai.

Tolong diberi solusinya

emoticon-Sorry
terima kasih

Tolong di Rate Juga... Semoga ada pihak bea dan cukai yang membaca ini.. huft
Diubah oleh swanking 17-12-2012 17:05
0
10.2K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan