- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ahok ancam potong gaji PNS yang merokok di kawasan no smoking
TS
andhika911
Ahok ancam potong gaji PNS yang merokok di kawasan no smoking

Impian mewujudkan ibu kota menjadi kawasan steril dari asap rokok. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan ancaman sanksi yang tegas pada semua pelanggarnya.
"Saya sudah minta tim untuk membuatkan draf, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah, dan BPKP supaya bisa segera disahkan," ujar Ahok dalam pertemuan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di dalam ruang rapat Wagub Balai Kota Jakarta, Selasa (11/12).
Ahok mengatakan, sanksi tegas tersebut akan dibuat dalam draf untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pasalnya, hingga saat ini aturan tersebut masih belum berjalan optimal.
Dalam draf tersebut, Ahok akan memasukkan ancaman pencabutan tunjangan kesehatan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok.
Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat pada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum.
"TKD itu paling kecil Rp 2,9 juta, kalau bisa berjalan maka ini jadi shock therapy,"katanya.
Adapun dari kalangan swasta, sanksi serupa juga terancam didapatkan pengelola gedung apabila lemah dalam mengawasi aktivitas perokok.
"Kita minta kawan-kawan LSM tadi ambil foto-fotonya nanti kita bisa peringatkan pengelola gedungnya,"katanya.
Sedangkan, pengawasan dalam angkutan umum, Ahok mengatakan jika semua angkutan umum diganti AC maka secara otomatis akan tidak ada orang yang merokok.
"Angkutan umum kan nanti akan kita pindahkan pakai AC kan secara otomatis akan hilang," tandasnya.
Untuk diketahui, koalisi masyarakat anti asap rokok adalah karena masih rendahnya pelaksanaan aturan larangan merokok. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan, dan 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.
Sedangkan merujuk pada hasil survey Swisscontact Indonesia, sebuah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat anti asap rokok terungkap bahwa baru 15.000 lokasi yang manut pada aturan dilarang merokok dari jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi.
Bahkan lebih jauh, Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum 0 persen.
sumber
http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-...o-smoking.html
0
2.5K
38
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan