ngelenkAvatar border
TS
ngelenk
Ahok kafir yang dilindungi
sekedar sharing aja nih gan..!!! wagub ahok pada saat ini sedang hangat di bicarakan tentang gebrakan nya yang menurut ane super duper luar biasa,contoh nya tentang pemangkasan anggaran proyek PU & DISHUB yang dinilai sangat tidak wajar !!!tapi menurut kita yang memakai akal sehat itu sah2 saja agar meminimalisir terjadinya korupsi,akan begitu tidak terlepas juga pasti banyak yang tidak suka dengan kinerja beliau ya siapa lagi kalo bukan mafia mafia anggaran yang mengatas namakan rakyat (anggota hewan) belom juga Ormas2 yang dari awal sudah benci karna ahok itu kafir udah gitu tionghua lagi double sial jadinya kalo dilihat dari sisi politik.belum lagi pasukan sakit hati yang belum dibayar nasi bungkus nya.emoticon-Ngakak
Pasti di dalam benak agan ,agan senang dengan kinerja ahok & jokowi,sama kaya ane gan,nah ane juga punya rasa khawatir gan,ngeri terjadi yang nggak2..!!! amit amit dah,jgn sampe lah.

menurut ane Pak ahok dan keluarganya itu termasuk golongan Kafir Mu'ahid & Kafir Dzimmi yang harus dilindungi seperti halnya pada jaman nabi MUHAMMAD SAW yang melindungi kafir mu'ahid dan kafir dzimmi

definisi :
[1] Kafir Mu'ahid adalah orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum Muslimin.
[2] Kafir Dzimmi adalah orang kafir yang memilih masuk dalam perlindungan kaum Muslimin dengan membayar jizyah (pajak)

dalil dalil :
Dari Shaffwan bin Sulaim dari sejumlah anak-anak Sahabat Nabi dari ayah mereka dari Rasulullah saw, beliau bersabda, "Ketahuilah, barangsiapa menzhalimi mu'ahid atau melecehkannya atau membebani di luar batas kemampuannya atau mengambil sesuatu dari hartanya tanpa kerelaan hatinya, maka akulah yang akan menggugatnya nanti pada hari kiamat," (Hasan, HR Abu Dawud [3052] dan al-Baihaqi

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu telah didapati dalam perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari no.3166).


kandungan dalil nya :
Haram hukumnya berlaku zhalim terhadap kafir Mu'ahid[1] dan kafir Dzimmi[2]. Oleh karena itu, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata dalam kitab Ahkaam Ahlidz Dzimmah (I/34), "Tidak boleh memberatkan mereka dengan beban yang tidak sanggup mereka pikul dan tidak boleh menyiksa mereka karena telat membayarnya serta tidak boleh mengurung mereka dan memukul mereka."
Kaum Muslimin tidak boleh mengambil buah-buahan dan harta benda milik ahli dzimmah tanpa seizin mereka apbila mereka telah menunaikan kewajiban mereka.


Jadi gitu loh gan,mari kita semua saling menghormati dan menjaga..!!! Bukan hanya Pak ahok yang kita jaga tapi masih banyak yang lain juga ..!!!emoticon-No Sara Pleaseemoticon-No Sara Please


sumber dalil nya dari al quran dan hadist,tpi bisa juga liat disini www.konsultasisyariah.com

SALAM DAMAI UNTUK SELURUH KELUARGA INDONESIA (KASYAT)emoticon-I Love Indonesia (S)
0
6.9K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan