- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Hadiah pernikahan sebelum ayah meninggal (jadi sengketa waris)


TS
go2end
Hadiah pernikahan sebelum ayah meninggal (jadi sengketa waris)
Salah sejahtera.
Saya ingin bertanya masalah pemberian hadiah dan dikaitkan dengan waris.
Kronologis :
Pertanyaan :
Terima kasih atas waktunya dan dimohon dengan sangat info hukumnya kepada senior2 anggota forum melek hukum.
Saya ingin bertanya masalah pemberian hadiah dan dikaitkan dengan waris.
Kronologis :
- Sewaktu saya hendak menikah, ayah saya bilang kepada saya, istri saya, mertua saya dan di saksikan oleh ibu saya bahwa beliau akan memberikan rumah yang sudah saya tempati pada saat itu sebagai hadiah perkimpoian saya, karena kondisinya mertua saya tidak mengizinkan anaknya menikah apabila calon suaminya belum memiliki rumah. (pada saat itu, rumah tersebut hanya saya tempati dan saya urus sendiri dengan status masih rumah milik ayah saya)
- Setelah menikah, rupanya saudara/i saya tidak tahu menahu akan hal tersbut, maka dari itu ayah saya hendak melakukan hibah agar jelas dan sah terhadap kepemilikan rumah tersebut, karena rupanya saudara/i saya pun telah menerima hadiah tetapi hanya berupa tanah tanpa ada bangunannya.
- Sehari sebelum keluarga di kumpulkan ayah saya tiba2 stroke dan harus masuk rumah sakit sampai akhirnya meninggal dunia, sedangkan penegasan kepemilikan belum terjadi dan hanya tersisa saksi yaitu, saya, istri saya, mertua saya, tante saya, om saya, dan ibu saya.
- Pada saat pembagian waris, rumah beserta tanah yang seharusnya berupa hadiah kepada saya dan saudara/i saya dianggap oleh kakak saya harus dibagi, padahal dia sudah dihadiakan mobil, dan saya beserta sadara/i saya tidak ada yg menyinggung akan hal tersebut.
- Pada saat pembagian waris pun ibu saya jadi menyangkal bahwa ayah saya pernah berkata akan memberikan hadiah rumah tersebut kepada saya, dan tanah kepada saudara/I saya, padahal ibu saya tahu rencana ayah saya terkait dengan rumah dan tanah yang dihadiahkan kepada anak2nya (mungkin karena ibu dan merasa ingin adil terhadap anak2nya, Cuma sayangnya melepas amanah dari ayah saya)
- Pada awalnya om saya (adik kandung dari ibu saya)tidak tahu menahu akan hadiah tersebut, tetapi pada akhirnya ibu saya cerita kepada om saya bahwa sebenarnya betul ayah saya menghadiahkan rumah tersebut kepada saya.
- Jadi sampai saat ini pun pembagian waris belum jelas dan masih berubah2.
Pertanyaan :
- Apakah sah pemberian hadiah dari seorang ayah kepada salah seorang anak tanpa di ketahui oleh saudara/I nya dan hanya disaksikan oleh beberapa orang tanpa melakukan hibah?
- Apakah pemberian hadiah menjadikan barang yang di hadiahkan menjadi hak milik yang sah kepada si penerima hadiah?
- Apakah pemberian hadiah dapat di tarik kembali oleh si pemberi hadiah? Karena pada akhirnya ayah saya bermaksud untuk melakukan syarat hibah agar terjadi tindak hukum yang sah untuk kepemilikan rumah tersebut.
- Apakah Pengadilan Agama dapat menyelesaikan sengketa ini dengan saksi2 yang saya cantumkan di atas? Karena pada dasarnya sudah mau dilakukan pengesahan oleh ayah saya, tetapi Allah SWT berkehendak lain dan menyiratkan ayah saya harus menghadap kepadanya 1 hari sebelum hibah tersebut dilaksanakan.
Terima kasih atas waktunya dan dimohon dengan sangat info hukumnya kepada senior2 anggota forum melek hukum.
Quote:
-Best Regards-
Diubah oleh go2end 11-12-2012 09:48
0
5K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan