Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soiponAvatar border
TS
soipon
Sugiyanto: Tantangan Ahok Tak Perlu Ditanggapi DPRD DKI, Stop Pembahasan RAPBD 2013!
RAPBD DKI 2013
Tantangan Ahok Tak Perlu Ditanggapi
Minggu, 09 Desember 2012 , 19:26:00 WIB

RMOL. DPRD DKI Jakarta disarankan untuk tidak menangapi tantangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok mengenai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang akan dijadikan dasar RAPBD DKI 2013.

Apalagi sampai menggelar rapat terbuka dan disiarkan langsung stasiun televisi. Tantangan ini berlebihan dan mengada-ada.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu petang (9/12).

Sebaliknya, saran dia, DPRD harus menantang balik dengan mempertanyakan dasar aturan hukum yang digunakan Ahok untuk melanjutkan pembahasan KUA-PPAS.

Pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD DKI 2013 telah melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya PP 58/2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah. Dalam pasal 45 PP 58/2005 jelas disebutkan bahwa RAPBD diputuskan bersama antara DPRD DKI dan Gubernur selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangutan dilaksanakan atau paling lambat pada tanggal 30 Nopember 2012.

Karen itu DPRD DKI Jakarta harus menghentikan pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD tersebut. Selanjutnya DPRD DKI Jakarta segera meminta Jokowi menjalankan perintah UU dan PP dengan melaksanakan pengeluaran merujuk APBD tahun anggaran sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 46 PP 58/2005 itu.

Majelis menegaskan, bila pembahasan APBD DKI Jakarta 2013 tetapi dilanjutkan maka pihaknya akan menggugat tiga lembaga yang berikaitan dengan masalah ini, DPRD, Gubernur DKI Jakarta, dan Mendagri.

"Tujuan kami adalah agar ada pembelajaran dan diketahui publik bahwa DPRD, Gubernur, dan Mendagri dengan sengaja dan secara sadar telah melangar peraturan perundang-undangan," ujar Sugiyanto. [dem]

Source

DPRD DKI Diminta Hentikan Pembahasan RAPBD 2013
Fiddy Anggriawan - Okezone
Minggu, 9 Desember 2012 17:53 wib wib

JAKARTA - Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto menilai, DPRD DKI Jakarta tidak perlu menangapi tantangan Wakil Gubernur, Basuki T Purnama (Ahok) untuk menggelar rapat anggaran terbuka dengan disiarkan langsung stasiun televisi.

Sebaliknya, DPRD harus menantang balik dengan mempertanyakan dasar hukum untuk tetap melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dijadikan dasar RAPBD DKI 2013.

"Pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD DKI 2013 telah melanggar Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya PP (Peraturan Pemerintah) nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah," ungkap Sugiyanto dalam keterangan persnya, Minggu (9/12/2012).

Menurut Sugiyanto, dalam PP tersebut, khususnya pada pasal 45 jelas disebutkan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD DKI dan Gubernur terhadap RAPBD harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangutan dilaksanakan atau paling lambat pada tanggal 30 Nopember 2012.

"Oleh karenanya, DPRD DKI harus menghentikan pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD tersebut. Selanjutnya DPRD DKI segera meminta kepada Gubernur, Jokowi untuk menjalankan perintah UU dan PP dengan melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya," terangnya.

Ketentuan ini dapat dilihat dalam PP 58/2005 tersebut pada pasal 46 sebagai berikut, Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.

Sugiyanto menambahkan, bila DPRD dan Gubernur DKI tetap melanjutkan pembahasan, maka menteri Dalam Negeri berhak memerintahkan gubernur untuk mengunakan pagu anggaran APBD tahun sebelumnya.


"Kami akan pantau terus tentang ini dan akan lakukan gugatan. Pada tahun 2010 kami bersama teman-teman LSM lainya pernah mengajukan gugatan pengesahan RAPBD DKI yang juga melangar aturan karena keterlambatan pengesahan RAPBD, tapi hanya kepada DPRD DKI saja, namun terhenti di pengadilan karena kurang pihak," paparnya.

Kali ini, diakui Sugiyanto bila pembahasan tetap dipaksakan dan disahkan menjadi APBD 2013, maka pihaknya akan lakukan gugatan terhadap ketiga lembaga tersebut yaitu, DPRD, gubernur DKI Jakarta, dan mendagri.

"Tujuan kami adalah agar ada pembelajaran dan diketahui publik bahwa DPRD, gubernur dan mendagri dengan sengaja dan secara sadar telah melanggar peraturan perundang-undangan," tutupnya.


Source

Tujuan akhirnya dari Sugiyanto adalah: Agar DPRD DKI dan Mendagri menekan Jokowi-Ahok menggunakan anggaran peninggalan Foke.

Dari kemarin sudah kelihatan Sugiyanto tidak suka transparansi, terlihat senitmen negatifnya pada Ahok.

Padahal yang membuat pembahasannya sengaja molor kan pihak DPRD DKI.

emoticon-Matabelo

Wajah si Sugiyanto:
Diubah oleh soipon 10-12-2012 08:42
0
12.3K
195
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan