Minggu, 09 Desember 2012 14:12:35 WIB
Belum Setahun, 167 Pasangan Nikah Dini

ilust
Quote:
Jumlah pernikahan pada usia dini di wilayah Kabupaten Kediri terus mengalami peningkatan setiap bulannya. Dalam kurun waktu bulan Januari hingga November tahun 2012 saat ini, Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat setidaknya ada 167 pemohon dispensasi untuk menikah usia dini.
Kamali, selaku Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Kediri mengatakan, sejauh ini pernikahan diusia dini wajar mengalami peningkatan karena jumlah penduduk juga naik disamping alasan lain yang melatar belakanginya.
"Faktor dominan maraknya nikah dini, karena pacaran menjadi budaya para ABG (Anak Baru Gede). Sedangkan faktor lain diantaranya, juga hamil duluan maupun faktor kemampuan untuk hidup berumah tangga meski usianya masih muda,"ujar Kamali, Minggu (09/12/2012).
Kamali menegaskan, selain pernikahan diusia dini atau dispensasi kimpoi, PA Kabupaten Kediri juga mencatat bila kasus perceraian (talak) dengan si penggugat laki-laki sejumlah 1130 kasus, dan kasus perceraian dengan si penggugat perempuan (cerai gugat) sejumlah 2688 kasus.
Perceraian ini rata-rata didominasi masalah ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga
crut