AdanWAvatar border
TS
AdanW
Kaligis: Tujuh Saksi Ungkap Anas Terlibat Hambalang


Jakarta, 7/12 (ANTARA) - Pengacara M Nazaruddin mantan Bandahara Partai Demokrat, OC Kaligis mengatakan tujuh saksi telah disumpah dalam persidangan mengungkap Anas Urbaningrum yang diduga terlibat kasus proyek Wisma Atlet di Palembang, dan Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

"Ada tujuh saksi pada persidangan kasus Wisma Atlet dengan tersangka M Nazaruddin menyebutkan Anas Urbaningrum diduga terlibat, ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus Hambalang," kata OC Kaligis di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan tujuh saksi itu masing-masing Hery Suhendar dan Hidayat (mantan sopir operasional keuangan PT Anugerah Nusantara), Ferdian Rico Baskoro (mantan menejer SDM Grup PT Permai), Aan Ihyauddin (mantan sopir M. Nazaruddin), Yulianis (mantan Wakil Direktur Keuangan PT Grup Permai, Mindo Rosalina (mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri), Nurhasyim (adik kandung M. Nazaruddin).

Kaligis mengatakan, bahwa tujuh saksi memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama masing-masing, sudah kuat untuk menyerat Anas Urbaningrum terlibat kasus proyek wisma Atlet dan Hambalang.
Dia mengatakan tujuh saksi tersebut telah memberikan kesaksian dalam persidangan dan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun kesaksikan tersebut adalah pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan terdakwa M. Nazaruddin dugaan kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

Kaligis mengatakan keterangan tujuh saksi di depan hakim Pengadilan Tipikor itu mulai dari persidangan tanggal 16 Januari 2012 hingga 7 Maret 2012.

Dia mengatakan, saksi Hery Sunandar mengakui bahwa Anas Urbaningrum menerima kado dari M. Nazaruddin yang isinya berupa uang senilai satu juta dolar Amerika Serikat melalui sopir Anas bernama Yadi di sebuah restoran di bilangan jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

Menurut mantan pengacara Prita Mulyasari itu bahwa diduga Anas Urbaningrum yang mengurus sertifikat tanah proyek Hambalang dalam waktu satu bulan dengan alasan proyek negara, sehingga akhirnya dapat dibangun.

Saksi lain, katanya, Aan Ihyauddin melihat sebanyak 19 dus uang yang dibawa ke Bandung, Jawa Barat, untuk dibagi-bagikan menjelang Kongres Partai Demokrat, dan uang itu tidak seluruhnya habis dibagikan serta sisanya dibawa ke Jakarta.

Anas Urbaningrum, kata Kaligis, juga menerima tiga mobil mewah dari Nazaruddin dan lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang semula nama perusahaan dialihkan ke nama Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Walau begitu, kata dia, keterangan saksi itu selalu dibantah dan ditutup-tutupi oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dan penasehat KPK Abdullah Hehamahua.

Demikian pula, keterangan tujuh saksi itu juga selalu dibantah oleh para pengurus Partai Demokrat termasuk Andi Alfian Malaranggeng.
Meski begitu, Ketua KPK, Abraham Samad dalam keterangannya di kantor KPK di Jakarta, Kamis (6/12) mencekal Andi Malaranggeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Bahkan pencekalan Andi Alfian Malaranggeng yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga itu dibenarkan Wakil Meteri Hukum dan HAM, Deny Indrayana.
Kaligis mengatakan hingga saat ini dirinya masih sebagai kuasa hukum dari Nazaruddin dan belum pernah dicabut.

Quote:


___
kalau denger anas jd inget monas,,,, knapa yaaa emoticon-Wink
0
2.5K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan