Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eKOONTOLLAvatar border
TS
eKOONTOLL
{berita horor} PEMKAB KLATEN ANCAM SOLO, PEMKAB SOLO ANCAM KLATEN...seruuuuuuu
PEMKAB KLATEN ANCAM SOLO: Giliran Walikota Solo Ancam Bupati Klaten

SOLO –Ancaman Bupati Klaten, Sunarna yang akan menghentikan pasokan air Cokro ke PDAM Solo, membuat Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), bereaksi keras.

Rudy menyebutkan pernyataan Sunarna tersebut bisa dimejahijaukan. Rudy mengatakan sikap Sunarna tersebut sudah melanggar sumpah-janji jabatan yang harus melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 terutama Pasal 33.

“Kalau Bupati Klaten itu sampai bicara masalah air, itu sudah melanggar janji jabatan yang melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Kalau benar-benar ditutup, ya itu bisa dimejahijaukan,” tegas Rudy saat ditemui wartawan seusai rapat paripurna RAPBD 2013 di Graha Paripurna DPRD Solo, Kamis (6/12/2012).

Rudy menjelaskan dalam UUD 1945 Pasal 33 menyebutkan bumi, air dan sebagainya dikuasai oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Air itu sumber kehidupan bangsa Indonesia. Perkara ada urusan administrasi itu bisa dibicarakan. Kalau mau menutup itu enggak boleh. Itu sudah melanggar UUD 1945,” katanya.

Terkait tanggungan administrasi antara Pemkab Klaten dan PDAM Solo, Rudy mengutarakan hal itu masih bisa dibicarakan.

“Persoalan membayar itu antara PDAM dan Pemkab Klaten itu masih bisa dibicarakan. Lha wong masih dalam satu bingkai NKRI kok air diributkan,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Klaten, Sunarna, mengancam akan menghentikan pasokan air dari Mata Air Cokro kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo jika tetap menolak membayar kontribusi kepada Pemkab Klaten.

Peringatan tersebut disampaikan Sunarna menyusul mandeknya setoran kontribusi selama 12 bulan sepanjang 2012 senilai Rp4,1 miliar dari PDAM Solo. Mandeknya setoran kontribusi tersebut mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) Klaten sepanjang 2012 tidak maksimal. Hal itu berdampak tidak maksimalnya pembangunan daerah.

Kalau tetap tak mau bayar, ada kemungkinan untuk menutup pipa yang menyalurkan air ke wilayah Solo. Air dari Mata Air Cokro lebih baik kami salurkan untuk memenuhi kebutuhan air pada lahan pertanian di Klaten,” ancam Sunarna kepada Solopos.com, Rabu (5/12/2012).

Jika ancaman penutupan pasokan air dari Mata Air Cokro jadi dilakukan, maka Kota Solo terancam mengalami krisis air bersih. Pasalnya hampir 50% kebutuhan air dari PDAM Solo ditopang dari Mata Air Cokro.

sumber


PDAM SOLO Tunggak Kontribusi, Pemkab Klaten Ancam Setop Pasokan Air dari Cokro


KLATEN — Bupati Klaten, Sunarna, mengancam akan menghentikan pasokan air dari Mata Air Cokro kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo jika tetap menolak membayar kontribusi kepada Pemkab Klaten.

Peringatan tersebut disampaikan Sunarna menyusul mandeknya setoran kontribusi selama 12 bulan sepanjang 2012 senilai Rp4,1 miliar dari PDAM Solo. Mandeknya setoran kontribusi tersebut mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) Klaten sepanjang 2012 tidak maksimal. Hal itu berdampak tidak maksimalnya pembangunan daerah. “Kalau tetap tak mau bayar, ada kemungkinan untuk menutup pipa yang menyalurkan air ke wilayah Solo. Air dari Mata Air Cokro lebih baik kami salurkan untuk memenuhi kebutuhan air pada lahan pertanian di Klaten,” ancam Sunarna kepada Solopos.com, Rabu (5/12/2012).

Jika ancaman penutupan pasokan air dari Mata Air Cokro jadi dilakukan, maka Kota Solo terancam mengalami krisis air bersih. Pasalnya hampir 50% kebutuhan air dari PDAM Solo ditopang dari Mata Air Cokro.

Kasubag Badan Usaha Milik Daerah Bagian Perekonomian Setda Klaten, Srihadi, mengatakan piutang dari PDAM Solo yang berasal dari mandeknya setoran kontribusi pemanfaatan air dari Umbul Cokro mencapai Rp4,1 miliar. Angka tersebut didapat melalui penghitungan dengan rumus 15% x tarif dasar air (TDA) x jumlah air yang diproduksi. Adapun TDA yang ditetapkan pada tahun 2012 ini senilai Rp2.250/m3. Setiap bulan, PDAM Solo diharuskan membayar kontribusi rata-rata Rp338 juta. “Biasanya setoran itu diberikan setiap bulan sekali. Namun selama 12 bulan ini, tidak ada setoran dari PDAM Solo,” ujar Srihadi saat ditemui wartawan di kantornya.

Pada tahun 2011 lalu, Pemkab Klaten menerima setoran dari PDAM Solo senilai Rp2,1 miliar yang dibayarkan melalui angsuran setiap bulan. Saat itu, PDAM Solo menggunakan TDA senilai Rp1.100/m3. TDA tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 2008 lalu. “Sekarang PDAM Solo menjual air kepada konsumen dengan TDA Rp2.250/m3. Sudah semestinya mereka menggunakan TDA tersebut untuk menentukan besaran kontribusi kepada Pemkab Klaten,” ujar Srihadi.

Dalam APBD 2012, Pemkab Klaten mematok target senilai Rp2 miliar dari kontribusi pemanfaatan Mata Air Cokro kepada PDAM Solo. Mandeknya setoran kontribusi dari PDAM Solo membuat Pemkab Klaten menurunkan target dalam pembahasan APBD Perubahan 2012 menjadi Rp700 juta. Kendati target sudah diturunkan, PDAM Solo tetap tidak mau membayar kontribusi tersebut. “PDAM Solo tidak menerima sistem perhitungan besaran kontribusi tersebut. Alasannya mereka sudah dikenai pajak, tetapi masih harus dimintai kontribusi kepada Pemkab Klaten,” papar Srihadi.

sumber

ts : Orang Bisa Meninggal Jika Tidak Minum 10 Hari..., padahal sama sama minum aqua aja kok ribut

emoticon-Rate 5 Star
0
7.7K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan