Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abikaraAvatar border
TS
abikara
Tanya dong agan" yang ngerti hukum tentang "Perceraian"
Gini... misal kita mw menceraikan sang istri kita setelah dia melahirkan bayinya...
langkah yang harus di tempuh itu gimana!??..

disini saya blak"an aja... tentang masalah ini... saya butuh penjelasan jalur hukumnya untuk menceraikannya..

*karena disini dari keluarga saya tidak merestui sama sekali kehadiran "dia" di keluarga saya... (Ayah, Ibu, Alm.Mbah Putir, dan Saya)

Sejak Akat nikah kami membuat perjanjian tidak tinggal satu atap.
Ini di lakukan karena tanggung jawab dan hanya untuk status saja.

Kami juga ada Syarat Pernikahan yang telah di setujui oleh pikah mereka.

Dan satuhal yang jelas SAYA TIDAK CINTA DENGAN DIA, begitu juga keluarga saya tidak merestui/setuju sama sekali

Saya dan keluarga berencana 1 Minggu setelah bayi lahir akan menceraikannya

Tolong para masta" yang ngerti HUKUM disini saya minta cara penyelesaiannya menurut jalur HUKUM.
0
3.6K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan