Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

just.joAvatar border
TS
just.jo
[P3K] Pertolongan Pertama Pada saat Ketangkap Polisi
Suatu kali ada kejadian yang mungkin agan2 / sodara / teman / keluarga / sanak famili agan alami hingga berkata seperti ini :
[FONT="Book Antiqua"]"TOLONG GAN..!! ane ketangkap polisi padahal ndak salah.."
"Salah apa gw kok ditangkap?"
"Gan tolong sodara gw di bawa polisi gan!!!"
[/FONT]


apakah reaksi kita kalau ada kejadian gitu sperti ini "sori gan klo polisi ane gak ikut2.." emoticon-Sorry
jangan panik dulu agan-agan ini ada [P3K] pada saat ditangkap polisi gak perlu bayar mahal untuk pengacara gan, lebih jelasnya check it out:

Berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana / KUHAP : (kenapa pake KUHAP karena dasar polisi melakukan tindakan penyidikan adalah KUHAP ini)
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan

dalam suatu kasus kita harus memilah dahulu apakah ybs masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan..?

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

istilah gampangnya : polisi akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu jika sudah ada indikasi kuat baru dilakukan penyidikan

catatan : baik dalam Penyelidikan maupun Penyidikan, penyidik dapat melakukan penangkapan, tetapi yang membedakan adalah masa penangkapannya, apabila penyelidikan maksimum 1hari (1x24jam) sedangkan dalam penyidikan 20hari + 40hari = 60 hari

Dalam KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan apabila ada bukti permulaan yang cukup. Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana / diduga sebagai pelaku tindak pidana.
jadi sebutlnya perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.

-- kalau gitu pasrah dunk kalau ditangkap gan? TENTU TIDAK, ini yang bisa dibuat mainan gan, apabila polisi tanpa bukti permulaan yang cukup menangkap seseorang maka bisa diproses ke PRA-PERADILAN

-- yang bisa mengajukan praperadilan siapa gan? permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

-- apa yang bisa dipermasalahkan? salah satunya sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan seorang tersangka

-- tau sah tidaknya penangkapan dan atau penahanan darimana gan? penangkapan harus disertai surat penangkapan yang ditunjukkan pada saat penangkapan (bukan pada saat dikantor polisi, Perintah penangkapan yang dimaksud berupa suatu surat perintah yang dibuat secara tersendiri, dikeluarkan sebelum penangkapan dilakukan)
Surat Penangkapan ini pun harus berisi :
1. identitas tersangka
2. menyebutkan alasan penangkapan
3. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan
4. tempat ia diperiksa
surat penangkapan ini nantinya akan diserahkan ke pihak keluarga sebagai tembusan.

yang perlu diperhatikan lagi jangan sampai Polsek Penjaringan nangkap ente di wilayah Lebak Bulus. salah besar ini..!! kenapa? karena masiang2 polisi dibatasi oleh wilayah kerjanya.. istilahnya jangan rebut ladang orang lain mas bro.

kemudian perhatikan lama penahanan sebagaimana dimaksud, oleh karena itu harus jelas dulu posisi ybs, masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan

-- "semuanya gak ada gan, tapi gua ditangkap. tolong gan!!" mungkin ente ketangkap tangan, tapi kalau bukan, gpp biarkan aja, polisi gini yang bisa dipraperadilan kan.

biasanya tindakan kekerasan ( baik fisik maupun verbal) yang dilakukan oleh "oknum polisi" dalam rangka mendapatkan Bukti Permulaan Yang Cukup atau Bukti-bukti lainnya, tetapi sebenarnya dalam KUHAP sudah diatur bahwa "Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalm bentuk apapun."

-- loh terus kenapa kok ada oknum yang melakukan tindakan kekerasan?biasanya sieh motivasi lain gan, sebab pertamax ada "titipan", atau juga biasanya sebab premium mereka terlanjur nangkep eh Bukti Permulaan nya belum ada. nah ini biasanya model yang premium ini erat kaitannya dengan main tangkep dulu tapi ga ada surat penangkapan-nya.. jadi biasanya dibawa ke kantor dulu, diperiksa baru dikeluarkan surat pengkapan artinya dia ditangkap tanpa ada Bukti Permulaan. jelasa ini pelanggaran.. emoticon-Mad (S)

Jadi jelas tidak boleh ada tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dari POLISI ketika penyidikan / penyelidikan.

Jadi intinya seringkali orang tidak tahu diposisi mana dia berada, apakah di penyelidikan atau penyidikan, dan oknum yang nakal sering bermain dicelah ini, apalagi didaerah "terpencil" gan.. tangkap siksa kasi duit baru dilepas.. emoticon-Berduka (S)
so kenali diri anda dan dimana anda berada, jadi anda bisa bertindak..

jika masalah berlanjut lebih serius silahkan hubungi pengacara ente terdekat atau lewat pintu belakang.. ciaoooo.... emoticon-Ngacir2emoticon-Ngacir2emoticon-Ngacirngaciremoticon-Ngacir2


Sekedar catatan dari penulis:
POLISI adalah lembaga yang perlu kita hormati, jika ada yang tidak beres jangan salahkan Lembaganya tetapi itu perbuatan OKNUM yang mencoreng POLISI.
Diubah oleh just.jo 24-11-2012 12:50
0
8.5K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan