Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harus.gimanaAvatar border
TS
harus.gimana
Sah kah Pernikahan dan Perceraian si X ??
Mohon bantuan pencerahan agan semua nya, yang ngerti masalah hukum...

Kronologis Perkara

X = Perempuan 37 tahun, Pekerjaan karyawan swasta,
Y = Laki laki 53 tahun, Pekerjaan PNS
A = Perempuan 44 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga
B = Laki laki 34 tahun, Pekerjaan karyawan swasta

Tahun 1996
-\tDesember 1996, Terjadi pernikahan antara X dan PNS Y
Tahun 2007
-\tTerjadi konflik rumah tangga antara X dan PNS Y, yang dipicu orang ke 3 (A) yang saat itu berstatus Janda beranak 3
-\tSi X yang akhirnya mengetahui hubungan PNS Y dengan A, mencoba membujuk si PNS Y untuk memutuskan hubungan nya dengan si A, tapi si PNS Y tidak menuruti.
Tahun 2009
-\tOktober 2009, PNS Y dan A, malah meresmikan hubungan tersebut, dalam ikatan pernikahan, dengan status si PNS Y Jejaka dan si A Perawan
-\tNovember 2009, Si X, yang merasa janggal dengan pernikahan si PNS Y dan si A, melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke KUA tempat dulu dia dinikahkan dan mendapat keterangan bahwa pernikahan X dan PNS Y ternyata tidak tercatat.
-\tMengetahui pernikahannya tidak tercatat, X begitu terpukul karena merasa dibohongi selama ini.
-\tX memberitahukan si PNS Y bahwa pernikahan dengan nya di KUA tempat mereka menikah tidak tercatat dan meminta PNS Y untuk mengurus legalitas dokumen pernikahan nya, tetapi si PNS Y tidak mengindahkan nya dengan alasan si X telah didaftarkan sebagai Istri di Instansi tempat nya bekerja.
Tahun 2010
-\tFebruari 2010, untuk meyakinkan langkah nya membatalkan pernikahan PNS Y dan A, maka si X konsultasi (online) di P.A setempat, menanyakan :
o\tBisakan dia (si X) membatalkan pernikahan si PNS Y dan si A dengan kondisi dokumen pernikahan X dan PNS Y yang tidak tercatat?
o\tDijawab : Tidak bisa, karena si X tidak memiliki dasar hukum berupa dokumen pernikahan resmi si X dan si PNS Y.
-\tDengan jawaban dari P.A setempat tersebut, X memutuskan untuk tetap membujuk si PNS Y untuk mengurus legalitas pernikahan dengan nya dan meminta si PNS Y agar menceraikan si A.
-\tDengan dokumen pernikahan yang Sah antara A dan PNS Y, si A datang ke kantor PNS Y dan menuntut mencoret nama X untuk digantikan dengan nya sebagai istri PNS Y yang sah, tetapi kantor PNS Y tidak mengabulkan nya.
-\tX yang tidak terima di Poligami, kembali meminta PNS Y untuk menceraikan A, bahkan memberi sejumlah uang sebagai biaya perceraian mereka (PNS Y dan A).
-\tUang si X pun habis entah kemana dan dipakai apa, dan si X malah mendapat perlakuan kasar dari PNS Y dan pengusiran serta ancaman,
-\tTetapi dengan surat nikah aspal yang dimilikinya, X tidak bisa menggugat cerai si PNS Y dan hanya bisa menyimpan bara amarah.
-\tPNS Y dan A, dalam proses perjalanan rumah tangga nya, sering terjadi konflik KDRT yang berimbas kerugian pada X baik secara moril maupun materiil, dan semakin memburuknya hubungan X dan PNS Y.
-\tDengan kondisi rumah tangga X dan PNS Y yang makin tidak harmonis dan status yang tidak jelas, apalagi tidak ada anak, maka…

Tahun 2011
-\tMaret 2011 si X memutuskan menikah dengan si B yang dikenal nya (secara online) di awal bulan Februari 2011
-\tSi PNS Y yang akhirnya mengetahui pernikahan si X dan si B, menjadi marah dan melaporkan hal tersebut ke kantornya.
-\tKantor tempat si PNS Y bekerja, baru melakukan tuntutan kepada si PNS Y untuk mencabut data si X dengan meminta nya untuk mengurus surat cerai.
-\tMei 2011, X dan B pindah domisili dan putus kontak dengan si PNS Y dan menganggap masalah ini selesai.

Tahun 2012
-\tJuni 2012, ternyata Si PNS Y berhasil mendapatkan putusan surat cerai dari P.A setempat sebagai dasar pencabutan data si X dikantornya. Dengan dasar itu pula,
-\tJuli 2012, PNS Y melakukan somasi melalui pengacaranya, perihal gono gini dengan memasuk kan harta milik X saja kedalam daftar gono gini, sedangkan harta milik PNS Y, tidak dimasuk kan satu pun.
-\tHarta milik si X yang berada disekitar domisili si PNS Y yang merupakan jerih payah hasil nabung bertahun tahun dari pekerjaan nya sebagai karyawan swasta, sekarang ini diserobot dan dikuasai si PNS Y karena X dianggap lari dari rumah sehingga tidak berhak dapat gono gini.

Pertanyaan nya:

Apa yang harus dilakukan si X untuk mendapatkan hak nya kembali?

Pada saat putusan cerai keluar, PNS Y tercatat sebagai suami dari A, dan X juga tercatat sebagai istri dari B. Sah kah perceraian X dan PNS Y ? Jika sah, apa dasar hukumnya?

Dengan pernikahan X dan PNS Y yang ternyata diketahui tidak tercatat, bagaimana dan dengan cara apa jika si X ingin mengakhiri hubungan nya dengan PNS Y ? sementara untuk bertahan juga tidak bisa karena sudah tidak harmonis

Jika pernikahan X dan PNS Y dianggap sah dengan dasar akta nikah yang tidak tercatat, apa dasar hukum nya dan adakah gono gini antara X dan PNS Y?

Jika ada gono gini, mengapa hanya harta si X saja yang dimasuk kan sedangkan harta PNS Y tidak disentuh sama sekali dan dianggap hilang?

Kenapa instansi tempat si PNS Y bekerja, terkesan membiarkan saat si PNS Y telah menikah dengan si A dengan status Jejaka dan Perawan, padahal data si X telah masuk tercatat sebagai istri PNS Y, sementara disisi lain, instansi tempat PNS Y bekerja tersebut, terkesan sangat tanggap dan cekatan menuntut si PNS Y mengurus surat cerai saat si X telah menikah dengan si B?

Atas masukan nya, saya ucapkan terima kasih..

Ini adalah kisah nyata, di Indonesia…
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 5 suara
Akan kah si X menang melawan si Y ?
kemungkinan nya menang
60%
kemungkinan nya kalah
40%
0
4.7K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan