Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

maestro.dcAvatar border
TS
maestro.dc
KASPAY ADALAH ALAT PEMBAYARAN YANG ILLEGAL
Menggenai alat pembayaran elektronik, yaitu KASPAY
yang selanjutnya diatur dalam :
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 11/12/PBI/2009 TENTANG
UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY)

ada beberapa kejanggalan yg terdapat dalam sistem Kaspay
mengingat Pasal 1 ayat 12
Quote:

Pasal 16 ayat 2
Quote:


Kalau kaspay menyediakan transfer dana antar pemilik kaspay, harusnya dana juga bisa ditarik secara tunai.

Apaka Kaspay adalah elektronik money apa bukan ?
Apakah sudah mendapatkan Izin dari BI ?

Ini saja dahulu, mohon maap kalau ada kata yang salah

Trimakasih.
0
9.3K
87
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan