Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kerennamakuAvatar border
TS
kerennamaku
Indonesia, Negara Perokok Aktif Terbesar Kedua di Dunia


Indonesia, Negara Perokok Aktif Terbesar Kedua di Dunia


Harga rokok di Indonesia terlalu murah, karenanya kenaikan cukai harus dilakukan untuk mengerem laju pertambahan jumlah perokok.

Survey Global Adult Tobacco Survey Tahun 2011, yang baru saja diluncurkan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok aktif terbesar kedua setelah China.

Sebanyak 67,7 persen lelaki dewasa di Indonesia adalah perokok.

Oleh karena itu, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), menyambut baik keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebanyak 8,5 persen di tahun 2013.

"Pada dasarnya kita menyambut baik langkah ini, harga rokok kita memang terlalu murah sehingga terjangkau untuk anak-anak, makanya epidemi merokok di Indonesia sedemikian dahsyat," kata Ketua Divisi advokasi Komnas PT, Tubagus Haryo Karbyanto, Rabu (28/11).

Menurutnya, penaikkan cukai adalah langkah yang paling cepat untuk mengerem laju pertambahan perokok, terutama anak-anak dan orang miskin.

"Kalaupun cukai naik perusahaan rokok tidak akan terpengaruh, karena kenaikan tersebut akan dibayar oleh uang konsumen sehingga akan mempengaruhi kantong mereka," kata Haryo.

Menteri Keuangan, Agus Martowidjoyo mengumumkan, rencana untuk menaikkan cukai rokok sebanyak 8,5 persen sebagai langkah untuk menaikkan pendapatan pajak tembakau. Dari Rp79,80 triliun tahun ini, menjadi Rp88,02 triliun tahun depan. Dan pada saat yang bersamaan mengendalikan jumlah perokok di Indonesia.

Haryo menambahkan jika pemerintah ingin hasil yang lebih signifikan maka Undang-undang cukai harus direvisi terlebih dahulu.

Undang-undang tersebut menyebutkan cukai rokok bisa dinaikkan maksimal 57 persen, sebagai pembanding cukai alkohol bisa dinaikkan sampai 80 persen.

Haryo mengatakan dengan harga rokok yang sangat murah, kenaikan cukai sampai 57 persen sekalipun tidak akan berdampak banyak karena setelah dinaikkan sekalipun harga rokok di Indonesia akan tetap terjangkau.

"Semestinya rokok diperlakukan sama dengan alkohol dalam hal cukai, karena sama-sama substansi yang bersifat adiktif, cukai rokok bisa dinaikkan sampai 80 persen," katanya.

Haryo mengatakan kenaikan cukai tidak akan membebani perusahaan rokok karena ditanggung oleh perokok, dan pada saat yang bersamaan, negara mendapat keuntungan lebih besar dan perokok anak akan lebih terkendali.


Sumber : http://www.beritasatu.com/kesehatan/...-di-dunia.html
0
1.4K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan