Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

astradtAvatar border
TS
astradt
Terbukti Ada Pungli, Kepala SMKN 46 Dipecat
Terbukti Ada Pungli, Kepala SMKN 46 Dipecat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menegaskan, pihaknya tak main-main dalam menindak oknum di dunia pendidikan yang terbukti melakukan pungutan liar. Contoh nyata tindakan tegas itu adalah dengan memecat Kepala Sekolah SMK Negeri 46 Muhammad Rivai Siri.

"Saya sudah minta suku dinas cek ke lapangan. Terbukti, sekolah itu masih menjalankan pungutan liar. Konsekuensi atas pungli itu, kepala sekolahnya kita ganti. Kita turunkan jadi guru kembali," ujar Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/11/2012) petang.

Taufik mengatakan, secara teknis, pungutan dana dengan total Rp 725.000 kepada para murid itu sebenarnya tak bisa dikatakan sebagai pungutan liar karena terdapat tanda terima. Ini berarti kedua belah pihak, yakni orangtua dan sekolah, telah menyetujui transaksi tersebut. "Tapi kan kita sudah pernah sosialisasi bahwa dari Agustus 2012 lalu, sudah tidak ada lagi pungutan apa pun jenisnya di sekolah negeri," kataTaufik.

Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Timur Rita Aryani mengatakan, pemecatan Rivai dari jabatan sebagai Kepala SMK Negeri 46 merupakan hasil investigasi Sudin Disdik Menengah Jaktim. Rivai terbukti melakukan pungutan liar kepada 685 siswanya. "Ini sebagai sanksi dari oknum yang nakal. Tidak ada toleransi lagi," kata Rita.

Rita berharap, kasus pemecatan Rivai tersebut menjadi yang terakhir di Jakarta, sekaligus menjadi pembelajaran kepala sekolah lain. Ke depan, suku dinas telah melakukan antisipasi dengan menerapkan pengawasan ketat aktifitas di sekolah.

Pemecatan tersebut terkait dengan pungutan liar yang dilakukan SMK Negeri 46, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, kepada 685 siswanya. Sekolah memberlakukan dua jenis pungutan, yakni biaya penambahan daya listrik untuk AC sebesar Rp 375.000 dan biaya pendalaman materi bagi siswa kelas III sebesar Rp 350.000.



Jadi sebenernya pungli apa bukan itu pak ??

SUMBER
0
2.8K
34
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan