Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

baron9281Avatar border
TS
baron9281
CHA: Hakim Jangan Memutus di Saat Lapar
CHA: Hakim Jangan Memutus di Saat Lapar
Dalam tahap wawancara seleksi calon hakim agung yang digelar hari ini, Senin (26/11), seorang calon mengomentari kasus hakim yang memalsukan putusan. Cicut Sutiarso, calon hakim agung itu, berpendapat hakim yang terlibat kasus pemalsuan putusan harus diproses melalui Majelis Kehormatan Hakim dan juga proses hukum pidana.
“Memalsukan putusan itu melanggar kode etik dan bisa masuk ranah pidana dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Cicut saat menjawab pertanyaan panelis.
Menurut Cicut, seorang hakim harus mengutamakan independensi dan tanggung jawab terhadap putusan yang dibuatnya. “Hakim harus adil, tidak boleh memihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun,” kata calon yang saat ini menjabat Dirjen Badilum MA.
Selain itu, seorang hakim tidak boleh memutus perkara dalam keadaaan marah dan lapar. “Kita bisa bayangkan kalau seorang hakim memutus dalam keadaan tidak stabil,” kata Cicut.
Ia mengaku optimis akan terpilih menjadi hakim agung. Meski begitu, Cicut yang sudah tiga kali gagal dalam seleksi calon hakim agung ini membantah jika disebut sebagai job seeker (pencari kerja).
“Kan saya dicalonkan oleh Ketua Mahkamah Agung, sepanjang dicalonkan ya kami siap, kan enggak enak. Sejujurnya, saya tidak ada beban apa-apa karena memang saya senang bisa mengatakan yang sebenarnya dalam proses wawancara tadi,” kata Cicut usai wawancara.
Sementara calon hakim agung lainnya, Anthon R Saragih sempat dicecar pertanyaan yang terkait dengan hukum militer oleh salah satu panelis, Ibrahim. Namun, Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini tak mampu menjawab secara baik. Ibrahim menanyakan dua bentuk pertanggungjawaban kejahatan perang dan kemanusiaan?
“Pertanggungjawaban komando,” jawab Anthon. Tak puas dengan jawaban itu, Ibrahim menanyakan “apalagi?”
Namun, Anthon terdiam. “Individual criminal responsibility,” ujar Ibrahim menambahkan. Demikian pula saat ditanya tiga syarat seorang komandan harus bertanggung jawab atas bawahannya. Anthon pun terdiam.
Ditanya soal independensi hakim militer, Anthon mengaku akan berusaha agar bersikap independen dalam menjalankan tugas sebagai hakim militer. “Bisa, diusahakan agar tidak dipengaruhi atasannya di kesatuan militer,” kata Anthon.
Ia juga mengaku hakim militer terkadang diintervensi atasannya saat mengadili perkara di pengadilan militer. “Saya pernah merasakan diintervensi atasan saya, saat memeriksa kasus perzinahan,” akunya.
Sebagaimana diketahui, KY terhitung hari ini, mulai melakukan proses wawancara akhir terhadap 19 calon hakim agung periode II Tahun 2012. Wawancara terbuka ini dijadwalkan pada Senin-Kamis, 26-29 November 2012. Sesuai bunyi undang-undang, KY akan menjaring 15 calon dari 19 calon yang mengikuti wawancara itu.
Selanjutnya, nama-nama yang lolos seleksi wawancara akan diserahkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan). Nantinya, pelaksanaan fit and proper test akan digabung dengan 12 CHA yang telah dinyatakan lulus seleksi CHA periode pertama.

SUMBER : http://www.hukumonline.com/berita/ba...-di-saat-lapar
0
1.3K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan