GPO2AAvatar border
TS
GPO2A
[berita duka buat perokok] Mulai Natal harga eceran rokok naik
Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengatakan rencana kenaikan harga eceran rokok akan mulai diimplementasikan per tanggal 25 Desember 2012 nanti. Kenaikan harga eceran rokok ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.179/PMK.011/2012, yang merupakan perubahan dari PMK No.176/PMK.011/2011 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Ketua Gaprindo Muhaimin Mufti menjelaskan kenaikan harga eceran rokok ini bervariasi tergantung jenis dan golongannya mulai dari 5 persen hingga 81 persen. Hal itu seiring dengan kenaikan tarif cukai yang rerata berkisar 7 persen.

Menurut Muhaimin, dalam aturan tersebut pemerintah mengatur lapisan tarif. Yaitu dari 15 lapis menjadi 13 lapis, dan juga menaikkan sebagian besar tarif cukai dan harga jual eceran (HJE).

"Kenaikannya sudah ada dalam peraturan. Peraturannya berlaku mulai 25 Desember nanti, kenaikan ada macam-macam" ungkap Muhaimin ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (26/11).

Dalam PMK No.179/PMK.011/2012 disebutkan bahwa untuk lapisan tarif sigaret kretek mesin (SKM) disederhanakan menjadi empat lapis dari yang tadinya lima lapis. Sementara itu, untuk lapisan tarif sigaret kretek tangan (SKT) dilindungi tetap enam lapisan.

Harga eceran untuk SPN golongan I mengalami kenaikan tertinggi. Pada golongan lapisan terendah itu naik 81,3 persen menjadi Rp 680 per batang.

HJE SKM golongan I terendah naik dari Rp 600 menjadi Rp 631, sedangkan tarif cukai naik 9,23 persen menjadi Rp 355 dari Rp 325. Sementara itu, untuk SKM golongan terendah II HJE-nya naik menjadi Rp 440 dari Rp374, sedangkan tarif cukai naik 4,25 persen menjadi Rp 245 dari Rp 235.

Lalu untuk HJE SKT golongan I terendah disesuaikan dari Rp 520 menjadi Rp 550, sedangkan tarif cukai dinaikan 5,12 persen menjadi Rp 205 dari Rp 195. Untuk HJE SKT golongan II terendah tetap Rp 336, tetapi tarif cukai naik 4,76 persen menjadi Rp 110 dari Rp 105. Terakhir, untuk SKT golongan III terendah, HJE naik menjadi Rp 250 dari Rp 234, sedangkan tarif cukai 6,66 persen menjadi Rp 80.

http://www.merdeka.com/uang/mulai-na...okok-naik.html

emoticon-Ngakak buat perokok rogoh kocek lebih dalam lagi



nona212
nona212 memberi reputasi
1
3.8K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan