Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

m4zcatAvatar border
TS
m4zcat
[PENTING] Penggunaan lampu hazard, buat yang belum ngerti
sugeng rawuh

mudah-mudahan bermanfaat
kalau berkenan silahkan tinggalkan komentar, emoticon-Rate 5 Stardan emoticon-Blue Guy Cendol (L)


Baru-baru ini pihak Kepolisian sebagai pihak yang berkewenangan dalam urusan lalu lintas menggaungkan (kembali) permasalahan penggunaan lampu hazard.
Seperti kita tahu, lampu hazard adalah lampu kuning yang menyala secara bersamaan kanan dan kiri dengan pola berkedip-kedip. Seperti lampu sein (aplikasinya sih lampu sein), tetapi menyalanya berbarengan.

Apakah Sebenarnya Lampu Hazard itu..?

Yang dimaksud dengan lampu hazard adalah lampu sinyal yg berkedip sebagai pemberi isyarat arah belok kanan dan belok kiri secara bersamaan, adapun bentuk lampu hazard kayak begini.

[PENTING] Penggunaan lampu hazard, buat yang belum ngerti


Apakah Keguanaan Lampu Hazard..?


Fungsi dari lampu ini, menurut aturan internasional, untuk menunjukkan adanya keadaan hazard atau situasi darurat sedang terjadi pada kendaraan yang menyalakan lampu tersebut.
Apa itu keadaan hazard yg dimaksud..??

1. Sedang Tidak Bergerak di Bahu Jalan
Situasi dan kondisi yang dimaksudkan itu, antara lain apabila kendaraan yang bersangkutan itu karena mogok ataupun alasan lainnya menjadi terpaksa berhenti di tengah badan jalan atau di bahu jalan, pada saat keadaan lalu lintas di sekelilingnya sedang bergerak dengan cepat.
Sebenarnya ya qaqa lampu hazard ini, secara aturan bakunya hanya boleh digunakan untuk keadaan kendaraan yang sedang tidak dalam keadaan bergerak.
Namun ada beberapa situasi dan kondisi tertentu sebagai pengeculiannya, sehingga diperbolehkan juga untuk digunakan pada kendaraan sedang dalam keadaan bergerak. yakni,

2. Butuh Pertolongan Medis atau Dalam Iring-Iringan
Apabila kendaraan yang bersangkutan membutuhkan prioritas, seperti adanya keadaan darurat lantaran ada penumpang yang sedang segera membutuhkan pertolongan medis. Atau, kendaraan itu sedang berada didalam satu kesatuan rangkaian iring-iringan kendaraan.

3. Saat Melambat
Bisa juga pada kendaraan yang terpaksa harus melaju dibawah batas kecepatan minimal yang diperbolehkan, lantaran terjadi malfunction pada komponen vital kendaraan itu yang bisa berpotensi menimbulkan bahaya pada kendaraan lainnya. Salah satu contoh pada kasus ini adalah kerusakan pada perangkat remnya.

4. Beban Angkutan yg Ekstra Berat
Di beberapa negara tertentu, aturan penggunaan lampu hazard ini juga diwajibkan untuk kendaraan pengangkut barang dengan angkutan extra berat yang sedang mendaki tanjakan tajam dan menuruni turunan curam.

5. Peringatan utk kendaraan di belakang
Penggunaan lampu hazard ini juga diperbolehkan untuk maksud dan tujuan memberikan peringatan adanya situasi bahaya kepada kendaraan lain yang berada dibelakangnya.
Lampu hazard juga diperbolehkan untuk digunakan sebagai sinyal pemberitahuan kepada kendaraan di belakangnya agar waspada.
Contohnya, seperti keadaan jalan penuh tikungan berkelok-kelok yang tidak tidak dilengkapi peringatan atau larangan menyalip berupa rambu atau garis marka jalan. Sehingga kendaraan dibelakangnya tidak menyalip secara sembarang pada suatu jalan yang sempit dan berbahaya lantaran jarak pandang yang terbatas.
Pada kasus yang hampir sama juga bisa diberlakukan. Contohnya jika terjadi kasus kecelakaan di jalur yang akan dilewati.
Hal yang serupa dimana hal ini justru sering diabaikan oleh para pengguna jalan adalah pemberian sinyal lampu hazard saat di jalur itu terjadi percepatan negatif atau perlambatan atau pengurangan kecepatan secara mendadak dan tiba-tiba.
Padahal pemberian sinyal pada kasus ini sangatlah penting untuk membantu menghindari tabarakan beruntun lantaran kendaraan dibelakangnya tak memiliki pandangan bebas terhadap adanya hambatan itu sehingga tak mempunyai kecukupan waktu untuk segera mengurangi kecepatannya.

6. Lurus Di Perempatan
Disamping beberapa hal yang sudah disebutkan diatas itu, dianjurkan juga untuk menggunakan lampu hazard saat kendaraan itu hendak berjalan lurus dengan kondisi memotong jalur utama pada sebuah perempatan yang tak dilengkapi lampu pengatur lalu lintas. Atau, memutar arah dengan memotong arus lalu lintas di jalur utama pada arah sebaliknya.

Ringkasnya, penggunaan lampu hazard pada situasi dan keadaan tertentu lainnya yang relevan dengan hal-hal tersebut diatas pada situasi krudensial, tentunya juga diperbolehkan.

Kekeliruan Penggunaan Lampu Hazard


1. Pada waktu melewati jalan tol saat turun hujan
jika melewati jalan tol di hampir semua ruas pada waktu turun hujan. Hampir semua kendaraan dapat dipastikan secara serempak akan segera menyalakan lampu hazard.
Ini sesungguhnya lebih berbahaya lagi, lantaran nyala lampu hazard di kala hujan itu menjadi lebih menyilaukan dibanding saat tidak keadaan hujan.
Lampu warna kuning menjadi lebih terang di saat situasi udara sekeliling banyak mengandung air. Oleh sebab itu, lampu keperluan khusus untuk menembus kabut biasanya cahaya lampunya berwarna kuning.
akibat nyala lampu hazard itu bisa membuat pandangan mobil yang ada dibelakangnya atau disamping menjadi silau.
Ini yang mungkin tidak disadari oleh para pengendara yang menyalakan lampu hazard bahwa hal itu membuat silau pengendara lain dan membahayakan kendaraan lain karena lampu sein menjadi tidak berfungsi saat akan melakukan manuver berpindah lajur.
Sebenarnya penggunaan lampu belakang dengan warna merah sudah dianggap cukup karena sudah merupakan hasil riset, dimana hasilnya diketemukan bahwa lampu warna merah merupakan gelombang cahaya yang mampu menembus cuaca hujan hingga kabut.
Selanjutnya, untuk membantu memperbaiki jarak pandang ke arah depan di saat hujan lebat, jika lampu utama tidak mampu kendaraan tidak mampu menembus lebatnya hujan, maka lampu kabut atau foglamp yang berwarna kuning merupakan solusi untuk menghadapi situasi dan keadaan yang seperti itu.
Disamping itu, upaya menjaga jarak yang lebih dibandingkan jarak pada saat cuaca normal merupakan hal yang jauh lebih penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun juga keselamatan bersama, daripada repot-repot mencet lampu hazard.

2. Saat Melewati Terowongan
Disamping menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan bahaya lantaran lampu sein tidak berfungsi sehingga arah pergerakan atau perpindahan lajur menjadi tidak diketahui, juga menimbulkan bahya dari silau yang ditimbulkan dari nyala lampu hazard tersebut.

sumber
sumber
Diubah oleh m4zcat 23-11-2012 03:53
0
4.7K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan