Quote:
MEDAN, KOMPAS.com - Brigadir Roni Chandra, anggota polisi lalu lintas Polsek Medan Area yang dilaporkan mencabuli perempuan berinisial A (17), ditetapkan statusnya oleh Sat Reskrim Mapolresta Medan menjadi tersangka. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki membenarkan hal ini, Selasa (20/11/2012).
Roni dilaporkan oleh A dengan tuduhan melakukan pemerkosaan usai memberhentikan A saat melintas tanpa helm dan melanggar lampu merah di persimpangan Jalan AR Hakim - Panglima Denai, kawasan Pasar Sukaramai, pada Sabtu (17/11) lalu. Saat itu, korban berboncengan dengan temannya mengendarai motor Scoopy dan dimintai 'uang damai' oleh Roni.
Karena tak punya uang, korban minta izin untuk pulang ke rumahnya di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun Roni malah menawarkan diri mengantarkan korban ke rumahnya. Korban kemudian pindah tumpangan ke mobil Honda Jazz milik Roni. Bukannya diantar pulang, di persimpangan Jalan Letda Sudjono - Selamat Ketaren, mobil yang melaju dari Jalan Mandala by Pass dibelokkan oleh Roni menuju Jalan Kapten M Jamil Lubis, Medan Tembung.
"Dia ngajak aku pacaran," kata korban di Mapolresta Medan. Namun, anak keempat dari lima bersaudara ini menolaknya.
Diduga tergiur kemolekan gadis bertubuh sintal ini, Roni memaksa korban melayani hasrat seksualnya di dalam mobil. "Sekali dilakukannya," ucap korban tanpa mau merinci apa yang dilakukan Roni.
Setelah puas, Roni membawa korban kembali ke Pos Unit Lantas tempat awal bertemu. Sampai di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Mapolresta Medan pada Sabtu siang dan Roni diringkus keesokan harinya.
"Dia ditahan di sel sementara, setelah statusnya menjadi tersangka, dia sudah dipindahkan ke RTP Polresta Medan," kata Yoris.
Sementara itu, Kapolsek Medan Area, AKP Rama S Putra enggan memberikan komentar perihal kasus yang dilakukan anggotanya. "No comment," kata Kapolsek. Dia menyarankan publik menggunakan azas praduga tak bersalah. "Sampai ada putusan pengadilan, ya," katanya.
Sebelumnya, Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto sangat menyesalkan kasus yang dilakukan Roni. Dia bilang, bila nanti terbukti bersalah, bukan hanya terancam kurungan penjara tapi anggota itu juga akan dipecat. "Kalau sudah putusan hukum tetap, hukuman di atas tiga bulan langsung pecat," tegasnya. (K42-11)
sumber
[url]http://regional.komp*s.com/read/2012/11/21/02453762/Polisi.Cabul.Jadi.Tersangka?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp[/url]