- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tebang bambu tetangga, 2 warga Magelang ditahan Kejari
TS
won6jowo
Tebang bambu tetangga, 2 warga Magelang ditahan Kejari
KASKUSER YANG BAIK
PASTI MENINGGALKAN KOMEN
DAN BANTU
PASTI MENINGGALKAN KOMEN
DAN BANTU
Sudah bukan rahasia lagi kalau Hukum di Negara kita ini tutup mata, banyak kasus-kasus kecil yang dibesarkan sampai ke penjara. Kasus besar seolah-olah tidak dilihat atau bahkan tutup mata, tetapi kalau rakyat kecil langsung melotot bak melihat gadis mulus tanpa busana.
Quote:
Kasus 2 warga Magelang ditahan usai potong 2 bambu janggal
Kasus dua warga Dusun Tampingan 2, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng yaitu Misbachul Munir (20) dan tetangganya Budi Hermawan (28) yang ditahan karena merapikan dan memotong bambu dinilai banyak kejanggalan.
Kejanggalan itu disampaikan oleh Mustofa selaku paman Misbachul Munir saat ditemui merdeka.com, Senin(19/11) malam di rumah Munir.
Beberapa kejanggalan itu di antaranya, setelah pemilik pekarangan sekaligus bambu yang dipotong oleh Munir dan Budi melaporkan keduanya polisi sepekan kemudian memanggil keempat warga. Budi dan Munir dikenai wajib lapor dan dijerat dengan pasal pencurian dan pengerusakan. Namun, setelah beberapa bulan polisi mengganti jeratan pasal dengan pasal pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, seperti diatur dalam pasal 170 dan pasal 406 KUHP.
"Setelah beberapa bulan kami dipanggil, polisi ke sini (ke TKP) bawa bambu yang dipotong dan digeletakkan di pekarangan. Saya beserta empat lainya disuruh wajib lapor," kata Mustofa.
"Selain itu, saat pemberkasan selesai sempat diundur. Sudah P21 diundur hari Senin ke Kamis. Diantar ke kejaksaan sudah tidak boleh pulang ditahan tanggal 5 November tidak dapat surat penahanan," imbuh Mustofa.
Tidak hanya itu, Mustofa juga menjelaskan pengacara yang menjadi penasihat hukum Budi dan Munir saat meminta foto kopi Berkas Acara Perkara (BAP) juga tidak diperbolehkan oleh Kejari dan Polres Magelang. Selain itu, dirinya juga sempat didatangi oleh orang suruhan Minayah, pemilik kebun dan 2 bambu yang dipotong saat merapikan karena menimpa rumah Munir. Orang yang mengaku bernama Adi sempat mengancam jika dirinya tidak mencabut laporan maka keempat warga yang ikut merapikan dan memotong bambu akan ditahan.
"Selang beberapa bulan didatangi namanya Adi ke rumah Pak Yitno. Sejak awal saya sudah diancam. Prinsipnya sana masuk tiga sini masuk empat," ungkap Mustofa.
Selain itu, tambah Mustofa, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012. Surat itu baru pertama kali diterima.
"Tidak ada surat pemanggilan sebelumnya saat kami berempat disuruh ke Polres Magelang untuk dimintai keterangan. Hanya selembar surat itu yang kami terima sebelum Budi dan Munir akhirnya ditahan oleh kejaksaan setelah diantar dari Polres," jelas Mustofa.
Di bawahnya ada tulisan "Karena pemeriksaan belum selesai dan atau alasan lain yang patut, maka diharapkan agar datang lagi besok pada; Senin 05 November 2012 pukul 08.00 WIB. Serta pada kolom penerima dan yang menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa tandatangan penerima maupun penyerah surat panggilan tersebut. Surat itulah yang menyebabkan Budi dan Munir begitu datang di Polres Magelang lalu diantar ke Kejari Mungkid langsung ditahan sampai sekarang."
Quote:
Tebang bambu tetangga, 2 warga Magelang ditahan Kejari
Hukum di Indonesia ternyata masih belum berpihak pada rakyat jelata di Indonesia. Pasalnya, hanya gara-gara merapikan dengan cara memotong dua batang bambu yang roboh menimpa atap rumahnya, M Misbachul Munir (20) dan tetangganya Budi Hermawan (28) harus mendekam di balik jeruji.
Warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng dijebloskan penjara oleh jaksa Kejari Mungkid, Magelang, Jateng.
Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Magelang dan sudah dilimpahkan (P21) ke Kejari Mungkid terjadi pada 7 April 2012 silam. Kasus ini bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Minayah (40) menimpa atap rumah Munir. Akibatnya, atap genteng rumah warga miskin milik Siti Fatimah(47) yang merupakan ibu Munir itu rusak. Sehingga mau tidak mau Munir bersama Budi memotong dan membersihkan bambu yang roboh itu.
"Saat kejadian saya datang, bambu sudah dipotong Budi. Spontan motongnya. Sementara keponakan saya (Munir) membersihkan daunnya. Bambu ditarik dari genteng. Ada dua batang satu roboh satu tertindih," ungkap Muhammad Mustofa, tetangga sekaligus paman Munir saat ditemui di rumah Munir, Senin (19/11) sore.
Setelah itu, Mustofa mengaku melihat pemilik kebun sekaligus bambu Miyanah. Terjadilah dialog antara Miyanah dan dirinya yang intinya menyatakan bahwa sang pemilik kebun tidak terima. "Aku tidak merasa menjual bambuku kok dipotong," kata Mustofa menirukan ucapan Miyanah.
Akhirnya, selepas Maghrib Mustofa dihadang oleh ketiga anak Miyanah dan dihajar dengan tangan kosong. Mustofa ditendang dan dipukul. "Saya mau ke rumah saudara mau pesen kayu. Nggak tau keluar anaknya Miyanah. Tiga-tiganya ngeroyok saya yaitu Syaiful Aqli, Abdul Hadi dan Rowi. Akibatnya saya luka bibir sobek, kepala benjol empat. Punggung memar. Dada sakit sampai sebulan. Saya langsung pulang dan didatangi teman-teman serta tetangga," ungkap Mustofa.
Mustofa tidak terima akhirnya melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Magelang malam itu juga dan langsung disuruh visum ke RSU Muntilan Magelang. "Pagi saya diundang pak lurah. Dia minta damai ganti rugi pengobatan. Saya masih emosi, belum terima tidak mau cabut laporan. Kalau dia mau minta maaf saya maafkan. Orangtuanya ngancam, kalau tidak mau cabut kita nuntut balik. Selang beberapa hari dilaporkan sebagai tersangka pengrusakan dan pencurian. Kalau sana masuk tiga sini harus masuk empat," tegas Mustofa.
Seminggu setelah negosiasi gagal, akhirnya keempat orang warga yang ada saat kejadian pemotongan dan merapikan bambu di antaranya Mustofa, Sutrisno, Budi, Munir dan Yadi dipanggil oleh polisi. Setelah dimintai keterangan, dua dari lima orang yang dipanggil yaitu Budi dan Munir yang memotong dan merapikan bambu dikenai wajib lapor oleh Polres Magelang.
Sampai akhirnya, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012.
Di bawahnya ada tulisan: Karena pemeriksaan belum selesai dan atau alasan lain yang patut, maka diharapkan agar datang lagi besok pada Senin 5 November 2012 pukul 08.00 WIB. Serta pada kolom penerima dan yang menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa tandatangan.
"Keduanya pada tanggal 5 November setelah dipanggil ke Polres langsung diajak ke Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Munir dan Budi langsung ditahan," jelas Mustofa.
Sampai saat ini, keduanya ditahan atas perintah jaksa dari Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Mereka dititipkan di LP Kelas 2 Kota Magelang dan rencananya menurut pihak perangkat desa dan kedua keluarga sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten magelang hari ini Selasa (20/11).
Hukum di Indonesia ternyata masih belum berpihak pada rakyat jelata di Indonesia. Pasalnya, hanya gara-gara merapikan dengan cara memotong dua batang bambu yang roboh menimpa atap rumahnya, M Misbachul Munir (20) dan tetangganya Budi Hermawan (28) harus mendekam di balik jeruji.
Warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng dijebloskan penjara oleh jaksa Kejari Mungkid, Magelang, Jateng.
Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Magelang dan sudah dilimpahkan (P21) ke Kejari Mungkid terjadi pada 7 April 2012 silam. Kasus ini bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Minayah (40) menimpa atap rumah Munir. Akibatnya, atap genteng rumah warga miskin milik Siti Fatimah(47) yang merupakan ibu Munir itu rusak. Sehingga mau tidak mau Munir bersama Budi memotong dan membersihkan bambu yang roboh itu.
"Saat kejadian saya datang, bambu sudah dipotong Budi. Spontan motongnya. Sementara keponakan saya (Munir) membersihkan daunnya. Bambu ditarik dari genteng. Ada dua batang satu roboh satu tertindih," ungkap Muhammad Mustofa, tetangga sekaligus paman Munir saat ditemui di rumah Munir, Senin (19/11) sore.
Setelah itu, Mustofa mengaku melihat pemilik kebun sekaligus bambu Miyanah. Terjadilah dialog antara Miyanah dan dirinya yang intinya menyatakan bahwa sang pemilik kebun tidak terima. "Aku tidak merasa menjual bambuku kok dipotong," kata Mustofa menirukan ucapan Miyanah.
Akhirnya, selepas Maghrib Mustofa dihadang oleh ketiga anak Miyanah dan dihajar dengan tangan kosong. Mustofa ditendang dan dipukul. "Saya mau ke rumah saudara mau pesen kayu. Nggak tau keluar anaknya Miyanah. Tiga-tiganya ngeroyok saya yaitu Syaiful Aqli, Abdul Hadi dan Rowi. Akibatnya saya luka bibir sobek, kepala benjol empat. Punggung memar. Dada sakit sampai sebulan. Saya langsung pulang dan didatangi teman-teman serta tetangga," ungkap Mustofa.
Mustofa tidak terima akhirnya melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Magelang malam itu juga dan langsung disuruh visum ke RSU Muntilan Magelang. "Pagi saya diundang pak lurah. Dia minta damai ganti rugi pengobatan. Saya masih emosi, belum terima tidak mau cabut laporan. Kalau dia mau minta maaf saya maafkan. Orangtuanya ngancam, kalau tidak mau cabut kita nuntut balik. Selang beberapa hari dilaporkan sebagai tersangka pengrusakan dan pencurian. Kalau sana masuk tiga sini harus masuk empat," tegas Mustofa.
Seminggu setelah negosiasi gagal, akhirnya keempat orang warga yang ada saat kejadian pemotongan dan merapikan bambu di antaranya Mustofa, Sutrisno, Budi, Munir dan Yadi dipanggil oleh polisi. Setelah dimintai keterangan, dua dari lima orang yang dipanggil yaitu Budi dan Munir yang memotong dan merapikan bambu dikenai wajib lapor oleh Polres Magelang.
Sampai akhirnya, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012.
Di bawahnya ada tulisan: Karena pemeriksaan belum selesai dan atau alasan lain yang patut, maka diharapkan agar datang lagi besok pada Senin 5 November 2012 pukul 08.00 WIB. Serta pada kolom penerima dan yang menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa tandatangan.
"Keduanya pada tanggal 5 November setelah dipanggil ke Polres langsung diajak ke Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Munir dan Budi langsung ditahan," jelas Mustofa.
Sampai saat ini, keduanya ditahan atas perintah jaksa dari Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Mereka dititipkan di LP Kelas 2 Kota Magelang dan rencananya menurut pihak perangkat desa dan kedua keluarga sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten magelang hari ini Selasa (20/11).
Mau mengadu kemana kalau rakyat kecil selalu ditindas, padahal sudah jelas bahwa Negara kita ini Negara Hukum dan semua sejajar didepan hukum, itu sudah jelas diatur dalam UUD 1945, dan ingat Pemerintahan Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Dan Untuk Rakyat.
Sumber
Sumber
Tidak menolak
Tapi menolak
Diubah oleh won6jowo 21-11-2012 10:34
0
1K
Kutip
4
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan