Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sesomaruAvatar border
TS
sesomaru
(mana keadilan di Indonesia) Gara - Gara Bambu dipenjara
Tidak henti-hentinya Siti Fatimah (47) mengusap air mata. Dari rumah yang beralaskan tanah dan berdinding gedek bambu, Siti terus menangisi anak keduanya, Munir (18) yang ditahan jaksa di LP Magelang.

"Saya sangat sakit hati, kasus sepele seperti ini kok bisa keseret-seret hukum," kata Siti kepada wartawan di rumahnya, Desa Tampingan, Kecamatan Tegal Rejo, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (21/11/2012).

Beban hidup sangat berat mengingat suami Siti telah tiada. Kini hanya keluarga dan tetangga yang menguatkan asa Siti untuk tegar menghadapi tindakan aparat kejaksaan tersebut.

"Anak saya sedang ramai-ramai membersihkan jalan kampung. Apalagi pohon bambunya sudah menimpa rumah ibu, kalau tidak dipotong, takutnya kalau hujan bisa ambruk kena rumah," ungkapnya.

Kekhawatiran Siti beralasan. Sebab rumahnya hanya ditopang kayu dan bambu yang mulai rapuh menopang atap genteng. Di rumah sederhana itu, hanya televisi 14 inchi satu-satunya simbol kemewahan keluarga tersebut.

"Saya ingin anak saya segera dikeluarkan. Munir anaknya pendiam, tidak nakal, apalagi mabok, tidak pernah sama sekali," tutur Siti dengan nada sesenggukan.

Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.

Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 November 2012.

"Terdakwa kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku pengrusakan atau kekerasan terhadap orang atau barang. Keduanya juga diancam dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Margono yang juga Kasie Intel Kejaksaan Negeri Magelang.


Spoiler for kedua terdakwa:

Spoiler for Ibu terdakwa:

Spoiler for sumber:



Hukum di indonesia adalah yang kaya berkuasa yang miskin cuma bisanya pasrah aja.
0
2.6K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan