Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luna14Avatar border
TS
luna14
BP MIGAS DI BUBARKAN


Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD, saat membacakan putusan pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.

MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan, mengatakan jika keberadaan BP Migas secara serta merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.

"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan. (ANT/IGW)

Berikut ini adalah nama-nama organisasi massa (Ormas) dan sejumlah tokoh nasional (perorangan) yang menggugat keberadaan BP Migas:

Ormas dimaksud yaitu
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah
2. Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia
3. Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam
4. Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia
5. Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam
6. Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia
7. Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah
8. Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia
9. Al Jami’yatul Washliyah
10. Solidaritas Juru Parkir
11. Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK).

Pihak Perorangan:
1. K.H. Achmad Hasyim Muzadi
2. H. Amidhan
3. Komaruddin Hidayat
4. Eggi Sudjana
5. Marwan Batubara
6. Fahmi Idris
7. Moch. Iqbal Sullam
8. H. Ichwan Sam
9. H. Salahuddin Wahid
10. Nirmala Chandra Dewi M
11. HM. Ali Karim OEI
12. Adhie M. Massardi
13. Ali Mochtar Ngabalin
14. Hendri Yosodiningrat
15. Laode Ida
16. Sruni Handayani
17. Juniwati T. Maschun S
18. Nuraiman
19. Sultana Saleh
20. Marlis
21. Fauziah Silvia Thalib
22. King Faisal Sulaiman
23. Soerasa
24. Mohammad Hatta
25. M. Sabil Raun
26. Edy Kuscahyanto
27. Yudha Ilham
28. Joko Wahono
29. Dwi Saputro Nugroho
30. A.M Fatwa
31. Hj. Elly Zanibar Madjid
32. Jamilah.

SUMBER 1

SUMBER 2
0
1.9K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan