karmilaAvatar border
TS
karmila
DPR Terguncyang! "Kalau semua UU yg kami buat dibatalkan MK, yg benernya kayak apa?"
MK Bubarkan BP Migas
DPR: Evaluasi BP Migas Harusnya via Revisi UU
RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 18:06 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat menyesalkan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi. DPR menilai evaluasi terhadap BP Migas seharusnya disampaikan sebagai masukan dalam penyusunan revisi UU Migas.

"Kalau mau memperbaiki migas Indonesia, berilah masukan saat kami membahas UU migas pengganti UU no 22 tahun 2001. Itu maksud kami jangan diputus di tengah jalan," kata Wakil Ketua Komisi VII Achmad Farial, Rabu, 14 November 2012.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mempertanyakan pemahaman para penggugat UU Migas. Farial khawatir gugatan ini berdasarkan pemahaman yang parsial terhadap isi undang-undang migas. "Tokoh-tokoh ini kami hormati. Tapi harus dilihat apakah mereka mengerti detail dari awal isi daripada UU ini sebenarnya. Ini kan cuma dapat masukan sepotong-sepotong," kata Farial.

Wakil Ketua Komisi Energi Zainudin Amali juga mempertanyakan putusan mendadak ini. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan sejak Selasa, 13 November 2012 siang, BP Migas sudah bubar. "Dalam kekosongan ini siapa yang bisa mengisi? Mengontrol produksi, cost recovery, lifting. Tidak mungkin serta merta besok bisa dialihkan. Ini kan bukan jualan di pinggir jalan," kata Zainudin.

Farial dan Zainudin menilai keberadaan BP Migas sejauh ini sudah menguntungkan negara untuk mengontrol produksi migas. Farial bahkan mengatakan dalam revisi UU Migas, DPR berencana memperkuat posisi BP Migas, meskipun masih menunggu pertimbangan para ahli. "BP migas justru banyak mengatasi masalah yang dikhawatirkan. Kami lihat, apakah ada perbaikan setelah BP Migas, ternyata ada daripada dulu di BKKA," kata Zainudin.

Zainudin mencontohkan saat ini laju penurunan produksi sudah melambat ke kisaran 3 persen per tahun dari sebelumnya pernah mencapai 12 persen per tahun. Selain itu BP Migas juga dinilai berhasil mendorong peningkatan kandungan dalam negeri di industri migas. "Contoh sederhana, BP Migas memaksa semua keuangan, KKKS asing maupun local, harus masuk lewat bank pemerintah, yang dulu tidak mungkin," kata Zainudin.

Farial menyayangkan pembubaran BP Migas yang adalah produk undang-undang yang dihasilkan DPR. Apalagi menurutnya MK tidak memberi masukan solusi yang benar dalam pengelolaan migas. "Kalau semua UU yang kami buat dibatalkan, yang benernya kayak apa? Mestinya MK juga kasih tahu yang benernya seperti apa. Nanti kami bikin UU, batal. Bikin lagi, batal lagi," ujar Farial.
http://www.tempo.co/read/news/2012/1...-via-Revisi-UU

--------------------------

Yang bener itu, ikuti hati nurani saat membuat UU itu. Tidak mempan dan tidak mau dirayu oleh apa atau siapa pun, dari dalam negeri atau dari luar neger. Apakah mau disogok mereka dengan uang atau selangkangan, semua harus ditolak mentah-mentah! Nanti pasti dijamin bahwa UU yang dihasilkan akan pro-rakyat dan pro-kepentingan nasional Indonesia.

emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh karmila 14-11-2012 11:45
0
3.8K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan