Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

affanneskisyahAvatar border
TS
affanneskisyah
Sejarah Kontrasepsi dan Keluarga Berencana

Pengendalian kelahiran telah ada sejak awal keberadaan manusia. Metode pengendalian kelahiran pada masa itu terbatas pada berpantang dan penarikan penis (senggama terputus). Beberapa suku primitif mungkin melakukan aborsi dan pembunuhan bayi untuk mengendalikan kelahiran yang tidak diinginkan. Praktik pembunuhan bayi (terutama bayi perempuan) bahkan diabadikan di kitab suci dan dikutuk sebagai perbuatan keji.
Kondom mungkin adalah alat kontrasepsi pertama yang diciptakan. Bangsa Mesir di era 3000 SM telah menciptakan kondom dari organ binatang. Pada 1850 SM, pengendalian kelahiran secara kimiawi pertama kali dibuat dari madu dan kotoran buaya. Orang Eropa dan Amerika memperkenalkan kondom yang lebih modern di abad ketujuh belas. Penggunaan kondom kemudian menyebar dengan cepat dan tersedia di gerai-gerai komersial pada abad kedelapan belas, meskipun masih terbatas digunakan oleh kelas menengah dan atas. Di abad kesembilan belas, ditemukan diafragma yang berbentuk topi dari karet vulkanisat untuk menghalangi sperma memasuki serviks.
Produksi massal kondom dimulai pada 1844, dengan ditemukannya kondom karet. Pada 1916, klinik pengendalian kehamilan pertama dibuka oleh Margaret engasr di New York. engasr kemudian dituduh melawan hukum karena menyebarkan informasi kontrasepsi yang saat itu dilarang karena dianggap cabul dan kotor. engasr kemudian menjadi ikon bagi gerakan yang membuat kontrol kelahiran tersedia bagi masyarakat luas di Amerika Serikat melalui serangkaian makalah, kuliah, dan kasus pengadilan yang mendapat perhatian khalayak luas. engasr juga membuka jalan bagi penemuan pil KB yang pertama.
Pada akhir abad kedua puluh, kecemasan atas ketidakseimbangan demografis membuat dukungan terhadap penggunaan kontrasepsi menguat. Kebijakan keluarga berencana banyak diadopsi oleh berbagai negara. Pasal 16 Proklamasi Teheran yang dikeluarkan oleh Konferensi PBB tentang HAM tahun 1968 menyatakan bahwa “Orang tua memiliki hak asasi manusia untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah dan jarak anak-anak mereka” (PBB, 1974).




sumber : http://keluargaberencana.com/kontras...rga-berencana/
0
1.2K
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan