Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anarsakusAvatar border
TS
anarsakus
[berita] Ketua MK: Sejak Jam 11.00 WIB Tadi, BP Migas Harus Bubar
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan BP Migas bubar sejak pukul 11.00 WIB karena diputus inkonstitusional. Untuk urusan kontrak kerja BP Migas dengan perusahaan lain tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

"Untuk urusan kontrak kerja yang masih berlangsung antara BP Migas dengan pihak lainnya tetap berlaku sampai kesepakatan yang ditentukan," kata Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dikatakan Mahfud, kontrak kerja migas yang dilakukan BP Migas akan dialihkan ke pemerintah melalui Kementerian ESDM. Hal itu dikarenakan karena putusan MK mengharuskan regulasi BP Migas dialihtangankan ke pihak Kementerian ESDM.

"Seluruh fungsi regulasinya harus berpindah ke departemen ESDM dulu, intinya BP Migas terhitung sejak jam 11.00 WIB tadi harus bubar," tutur Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, putusan ini sudah berdasarkan pertimbangan para hakim konstitusi. Dalam putusan tersebut, Mahfud mengatakan alasan pembubaran BP Migas karena berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Dan putusan MK ini harus segera dilaksanakan," tegasnya.

(rvk/asp)

Spoiler for sumber:


horeeee, ... pertamina akan semakin perkasa, ...
sebelum dibentuk bp-migas, petronas meniru sistem pengelolaan perminyakan seperti indonesia, dan terbukti petronas sukses. sebaliknya pertamina melempem karena seperti dipasung, ... dilepas kelapanya, tapi ekornya diinjak oleh bp-migas.

semoga semuanya menjadi lebih baik, ...
0
1.4K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan