- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hati-Hati Memanfaatkan Media Sosial
TS
banana.icecream
Hati-Hati Memanfaatkan Media Sosial
Teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang demikan pesat di
awal Milenium III ini. Era Cyber telah melahirkan internet yang membawa fenomena baru di bidang media massa. Dewasa ini, revolusi media massa telah melahirkan media baru yang biasa disebut sebagai media sosial.
Media sosial adalah sebuah media online, dimana para pengguna dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi. Media sosial meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content".
Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial
Varian media sosial demikian beragam, sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah dan memanfaatkannya untuk interaksi sosial. Demikian mudah interaksi sosial dijalin melalui media sosial, maka komunikasi dua arah ini bisa menjadi bersifat privat maupun terbuka. Pada ruang komunikasi yang bersifat terbuka, sering tidak disadari bahwa ada norma-norma yang mengikat interaksi tersebut.
Salah satu norma yang berimplikasi pada ruang sengketa adalah norma hukum. Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik.
Setidaknya ada 2 (dua) kasus yang sudah dijerat dengan UU ITE, yaitu Kasus Prita Mulyasari dan Kasus Yogi Santani. Prita Mulyasari didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya. Berawal dari rasa kecewa Prita atas pelayanan RS Omni Internasional yang ditumpahkan melalui email dan disebarkan melalui mailing list. Berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya dan dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) yang bunyi selengkapnya : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada Kasus Yogi Sentani, penyidik Mabes Polri menuduh Yogi melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun. Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di Cijeruk Gunung Salak, beberapa waktu lalu, yang ternyata foto tersebut adalah korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi dari tempat kejadian.
Pasal 35 UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Pasal 51 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.
Dari kasus-kasus di atas, para pengguna media sosial perlu hati-hati dalam berkomunikasi melalui internet. Sosialisasi UU ITE harus terus menerus dilakukan, supaya publik memahami aturan hukum yang menjadi rambu dalam interaksi sosial di ruang maya. Pengguna media sosial sangat beragam. Mulai dari usia anak-anak hingga orang dewasa. Di Indonesia sendiri, didasarkan pada rilis data www.checkfacebook.comper tanggal 20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta penduduk menggunakan facebook. Hal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat di dunia dalam penggunaan facebook setelah Amerika, Brasil, dan India.
Sementara, dalam urutan pengguna twitter, menurut data yang dilansir dari situs semiocast.com, Indonesia berada di urutan kelima setelah Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan Inggris dengan pengguna sekitar 19,5 juta. Berdasarkan data yang dikeluarkan salingsilang.com dan aworldoftweets.com per tanggal 20 Juli 2012, orang Indonesia menghasilkan 1,3 juta kicauan (tweet) per hari dan menduduki posisi ketiga setelah Amerika dan Brazil dengan persentase sekitar 11,07%.
Demikian signifikan jumlah pengguna media sosial di Indonesia, maka peringatan hati-hati harus senantiasa disosialisasikan, termasuk pada kalangan remaja. Diasumsikan, pengguna media sosial di kalangan remaja cukup signifikan jika dikaitkan dengan karakteristik kelompok usia remaja. Oleh sebab itu, potensi pelanggaran hukum pada kelompok usia remaja dalam pemanfaatan media sosial juga signifikan. Apalagi belum semua pengguna media sosial menggunakan secara baik. Bahkan, media sosial ditengarai kerap digunakan sebagian orang atau kelompok tertentu untuk mencerca dan mencemarkan nama baik orang lain.
Pada konteks pemanfaatan media sosial, user dituntut hati-hati dalam menggunakan media sosial pada ruang interaksi. Agar tidak kontra-produktif, pengguna media sosial harus menyadari ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan media sosial. (*/Dari berbagai sumber).
sumber
awal Milenium III ini. Era Cyber telah melahirkan internet yang membawa fenomena baru di bidang media massa. Dewasa ini, revolusi media massa telah melahirkan media baru yang biasa disebut sebagai media sosial.
Media sosial adalah sebuah media online, dimana para pengguna dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi. Media sosial meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content".
Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial
Quote:
Varian media sosial demikian beragam, sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah dan memanfaatkannya untuk interaksi sosial. Demikian mudah interaksi sosial dijalin melalui media sosial, maka komunikasi dua arah ini bisa menjadi bersifat privat maupun terbuka. Pada ruang komunikasi yang bersifat terbuka, sering tidak disadari bahwa ada norma-norma yang mengikat interaksi tersebut.
Salah satu norma yang berimplikasi pada ruang sengketa adalah norma hukum. Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik.
Setidaknya ada 2 (dua) kasus yang sudah dijerat dengan UU ITE, yaitu Kasus Prita Mulyasari dan Kasus Yogi Santani. Prita Mulyasari didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya. Berawal dari rasa kecewa Prita atas pelayanan RS Omni Internasional yang ditumpahkan melalui email dan disebarkan melalui mailing list. Berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya dan dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) yang bunyi selengkapnya : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada Kasus Yogi Sentani, penyidik Mabes Polri menuduh Yogi melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun. Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di Cijeruk Gunung Salak, beberapa waktu lalu, yang ternyata foto tersebut adalah korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi dari tempat kejadian.
Pasal 35 UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Pasal 51 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.
Dari kasus-kasus di atas, para pengguna media sosial perlu hati-hati dalam berkomunikasi melalui internet. Sosialisasi UU ITE harus terus menerus dilakukan, supaya publik memahami aturan hukum yang menjadi rambu dalam interaksi sosial di ruang maya. Pengguna media sosial sangat beragam. Mulai dari usia anak-anak hingga orang dewasa. Di Indonesia sendiri, didasarkan pada rilis data www.checkfacebook.comper tanggal 20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta penduduk menggunakan facebook. Hal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat di dunia dalam penggunaan facebook setelah Amerika, Brasil, dan India.
Sementara, dalam urutan pengguna twitter, menurut data yang dilansir dari situs semiocast.com, Indonesia berada di urutan kelima setelah Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan Inggris dengan pengguna sekitar 19,5 juta. Berdasarkan data yang dikeluarkan salingsilang.com dan aworldoftweets.com per tanggal 20 Juli 2012, orang Indonesia menghasilkan 1,3 juta kicauan (tweet) per hari dan menduduki posisi ketiga setelah Amerika dan Brazil dengan persentase sekitar 11,07%.
Demikian signifikan jumlah pengguna media sosial di Indonesia, maka peringatan hati-hati harus senantiasa disosialisasikan, termasuk pada kalangan remaja. Diasumsikan, pengguna media sosial di kalangan remaja cukup signifikan jika dikaitkan dengan karakteristik kelompok usia remaja. Oleh sebab itu, potensi pelanggaran hukum pada kelompok usia remaja dalam pemanfaatan media sosial juga signifikan. Apalagi belum semua pengguna media sosial menggunakan secara baik. Bahkan, media sosial ditengarai kerap digunakan sebagian orang atau kelompok tertentu untuk mencerca dan mencemarkan nama baik orang lain.
Pada konteks pemanfaatan media sosial, user dituntut hati-hati dalam menggunakan media sosial pada ruang interaksi. Agar tidak kontra-produktif, pengguna media sosial harus menyadari ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan media sosial. (*/Dari berbagai sumber).
sumber
0
1.1K
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan