Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kuskus2000Avatar border
TS
kuskus2000
KPK Pertanyakan Kompetensi Korlantas
JAKARTA - Gugatan Korlantas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai berkas kasus simulator SIM� dipertanyakan kewenangannya secara hukum. Langkah hukum itu bertentangan dengan surat penyerahan perkara yang dikeluarkan Kapolri

"Apakah betul secara hukum seorang dan Korlantas mempunyai kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan? Ini soal kompetensi, tapi itu nanti pasti akan diuji di pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Selasa (30/10),

Seperti diberitakan sebelumnya pakar hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana mempertanyakan keabsahan Korlantas sebagai pihak penggugat. Bahkan Ganjar dengan tegas meminta pengadilan untuk menolak gugatan yang rencananya akan disidangkan Kamis, 1 November 2012.

"Setahu saya yang menggugat itu Korlantas, bukan Polri, karena Korlantas bukan legal entity (badan hukum) sendiri, kalaupun mau menggugat seharusnya Polri. Makanya harusnya gugatannya ditolak oleh pengadilan," kata Gandjar.

Kuasa hukum Korlantas Polri, Juniver Girsang mengatakan, barang bukti dan dokumen-dokumen yang disita KPK tidak memiliki relevansi dengan apa yang disidik, yakni soal simulator SIM 2011. "Jadi ada dokumen-dokumen yang dibawa berkaitan dengan pelayanan publik," ujar Juniver.

Junivert mengaku melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak sebulan yang lalu sebelum adanya Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sidang gugatan dimulai pada 1 November 2012.

sumbernya


komentar TS : agak aneh banget, apa secara institusional ini bisa di benarkan ya?
0
630
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan