Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

s4nit0reAvatar border
TS
s4nit0re
Indonesia Negeri Ajaib: Kisah 14 Mantan Napi Korupsi Diangkat Kembali jadi Pejabat
14 Mantan Narapidana Korupsi Jadi Pejabat di Kepulauan Riau
Senin, 22 Okt 2012

TRIBUNNEWS.COM,BATAM--Bukan hanya Azirwan mantan narapidana korupsi yang diangkat menjadi pejabat di Kepri. Selain Azirwan yang kini jadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, ada juga 14 nama mantan narapidana yang kini menduduki posisi penting di pemerintah daerah dalam lingkungan Provinsi Kepri. Ada nama Rusdi Ruslan, mantan terpidana korupsi pembangunan saluran air (drainase) di Nongsa, Batam, kini kembali diangkat sebagai kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Kota Batam (Bapeko) Pemko Batam. Ia dilantik empat hari lalu bersama sejumlah pejabat eselon tiga lainnya. Sebelum mutasi ke Bapeko, Rusdi sekitar satu setengah bulan setelah keluar dari penjara kembali diberi jabatan sebagai Kabid Program di Dinas PU. Setelah lebih setahun menjabat, ia akhirnya ditarik ke posnya saat ini.

Berdasar data dibeberkan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kepri ada 14 pejabat mantan koruptor yang dipromosikan lagi menduduki jabatan penting. Di Pemko Tanjungpinang terdapat Raja Faisal Yusuf. Mantan Kadis PU yang terjerat kasus pembangunan gedung serba guna Pemko Tanjungpinang itu kini menjabat kepala Badan Perizinan Terpadu Pemko Tanjungpinang. Sebelumnya, ia telah diangkat menjadi asisten I Pemko Tanjungpinang. "Pembangunan gedung itu sempat ambruk sampai menewaskan seseorang. Dia divonis 2,5 tahun penjara. Namun, setelah menjalani hukuman ini, dia diangkat menjadi asisten I Pemko Tanjungpinang dan sekarang di badan perizinan terpadu," jelas Muhammad Fajri, koordinator GN-PK Kepri, Jumat (19/10).

Di Kabupaten Karimun, Yan Indra, mantan Kabag Tapem yang terbelit kasus ganti rugi lahan PT Saipem, setelah menjalani hukuman, ia diangkat menduduki Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora). Di Kabupaten Natuna, Senagip, mantan Kadispenda Natuna, yang pernah terjerat kasus korupsi, dipromosikan lagi menjadi kapala Kantor Kesbangpol Linmas. Promosi juga diberikan kepada Yusrizal, mantan Kadisperindag yang kini menjabat Kadis Pariwisata Pemkab Natuna.

Senagip dan Yusrizal pernah terlibat dalam kasus korupsi DBH Migas dalam APBD Natuna tahun 2007. Kedua pejabat ini terjerat kasus tersebut bersama dengan Daeng Rusnadi, mantan bupati Natuna, yang kemudian dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, Senagip dan Yusrizal divonis 30 bulan penjara.

Di Kabupaten Lingga lebih banyak lagi. Di sana ada 8 pejabat yang tersandung kasus korupsi kini kembali mendapatkan jabatan. Mereka adalah Iskandar, Togi Simanjuntak, Dedy Zulfriadi Noor, Sularso, Jabar Ali, Ridwan, Badoar Hery dan Nurmadiah. Berdasarkan data yang dimilikinya, Iskandar dan Togi pernah terjerat kasus korupsi Dermaga Rejai Senayang yang roboh 2010 lalu. Namun, saat ini keduanya masing-masing berstatus sebagai kepala DPU Lingga dan kepala Satpol PP Lingga.

Begitu pula dengan Dedy dan anak buahnya Sularso yang pernah terjerat kasus korupsi proyek Pencetakan Sawah di Desa Kuala Raya, Singkep Barat. Dedy diberi jabatan Kadis Pertanian dan Perkebunan Lingga dan Sularso sebagai Kabid Ketahanan Pangan Distanbun Lingga. "Jabar Ali sekarang ditempatkan sebagai kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Lingga. Dia adalah mantan koruptor dalam kasus proyek Swakelola di Disdikpora Lingga sewaktu masih menjabat Kadisdikpora Lingga. Begitu juga Badoar Hery. Mantan narapidana koruptor semasa menjadi bendahara Setdakab Lingga itu diberi jabatan Kabag Tapem Setdakab Lingga," katanya.

Sedangkan Nurmadiah sebagai mantan narapidana kasus pemalsuan tanda tangan guru ketika masih menjabat Disdikpora Lingga, kini diberi jabatan Sekretaris Dishub dan Kominfo Lingga. Fajri juga memaparkan beberapa pejabat di BP Batam yang pernah tesandung masalah korupsi. Fajri sendiri menilai para pejabat tersebut justru diangkat karena kebijakan masing-masing kepala daerah. Ia menyatakan heran sebab meski sudah terbukti secara hukum melakukan korupsi namun masih "dilindungi"." Karena itu kami meminta supaya para kepala daerah mengambil kebijakan tegas atas para pejabat tersebut," tegasnya.
http://id.berita.yahoo.com/14-mantan...181812812.html


Mendagri Bakal Sisir Pejabat Daerah Bekas Napi Korupsi
Fri, 26 Oct 2012 05:50:00 GMT

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku terkejut dengan kabar bahwa ternyata cukup banyak pejabat di daerah yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Sebab, Mendagri sebelumnya sudah wanti-wanti agar pejabat yang pernah tersandung kasus korupsi tidak mendapat promosi ataupun ditempatkan pada posisi strategis di Pemda.

Sebelumnya Mendagri memersoalkan pengangkatan mantan napi korupsi, Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ternyata di Kabupaten Lingga di Kepri, justru terdapat tujuh pejabat Pemda yang pernah menjadi napi korupsi. Karenanya Mendagri menegaskan, dirinya akan menggali informasi lebih jauh tentang pejabat di daerah yang pernah terseret korupsi itu. Saya akan cek masalah ini, kata Gamawan saat dihubungi JPNN, Kamis (25/10) malam.

Gamawan mengakui bahwa informasi tentang pejabat-pejabat di daerah yang pernah menjadi napi korupsi itu baru berasal dari pemberitaan media. Namun mantan Gubernur Sumatera Barat itu akan menyisir pejabat-pejabat daerah yang pernah bermasalah karena korupsi. Informasi dari media ada sembilan. Saya akan telusuri satu per satu, ucapnya. Gamawan juga mengatakan, dirinya telah memerintahkan Biro Hukum dan Biro Kepegawaian di Kemendagri untuk mengkaji aturan yang masih memungkinkan pejabat mantan napi korupsi bisa mendapatkan promosi jabatan. Ia beralasan, tidak pantas seorang yang pernah menjadi napi korupsi justru dipercaya menduduki jabatan penting di pemerintahan.

Karenanya Gamawan akan meminta kepala daerah yang terlanjur mengangkat mantan napi korupsi sebagai kepala dinas untuk segera membatalkan surat keputusan pengangkatannya. Saya akan minta itu dicabut, tegasnya. Lebih lanjut Gamawan juga kembali mengulang pernyataan tentang rencananya menerbitkan surat edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah memiliki komitmen tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk terkait penunjukan pejabat daerah. Saya segera mengirimkan surat edaran untuk semua kepala daerah supaya mencermati bila ada pejabat PNS yang terlibat korupsi, tegasnya
http://berita.plasa.msn.com/nasional...s-napi-korupsi

Karir Koruptor Tak Pernah Habis
Minggu, 14 Oktober 2012 | 07:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Akbra Faisal menilai mantan terpidana kasus korupsi yang kembali diangkat menjadi pejabat menjadi tanda tidak adanya pengawasan dari pemerintah pusat. Ia juga menilai pengangkatan mantan koruptor itu seakan menandakan karir koruptor tak akan pernah habis di negeri ini. Hal tersebut diutarakan Akbar menanggapi kasus pengangkatan Azirwan, mantan narapidana kasus pengalihan fungsi lahan di Pulau Bintan menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Riau. "Pejabat yang mengangkat Azirwan itu dengan tegas mengatakan kepada kita semua bahwa perbuatan korupsi bukanlah sesuatu yang hina dan karir koruptor tak akan habis," ujar Akbar di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).

Politisi Partai Hanura ini juga melihat fenomena ini menunjukkan gagalnya kaderisasi dan penjenjangan di tubuh birokrasi pemerintah Indonesia. "Seakan tak ada lagi orang yang mampu di jabatan itu. Berbagai parameter pengukuran kinerja tersampirkan begitu saja," ujarnya. Akbar pun menyayangkan sikap Azirwan yang kembali berkeinginan menjadi pejabat. Seharunya, seorang mantan narapidana memiliki rasa malu jika kembali memangku posisi strategis.

Akbar juga menyoroti persoalan pengawasan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dalam mendeteksi kasus Azirwan. "Pengawasan dari pusat praktis tidak teridentifikasi sama sekali. Pengangkatan seorang pejabat setingkat kepala dinas pasti sepengetahuan pemerintah pusat," katanya. Azirwan, mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu bebas dari tahanan sekitar tahun 2010.

Azirwan dan Al Amin Nasution (waktu itu anggota Komisi IV DPR) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008. Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/10/2012), mengatakan, PNS yang pernah dipidana terkait kasus korupsi boleh menjadi pejabat karena sampai sekarang belum ada aturan yang melarang hal itu. Menurut Gamawan, ukurannya kepatutan dan kepantasan saja. Kepala daerah dipersilakan menilai kesalahan PNS itu sebelum menempatkannya kembali sebagai pejabat. "Silakan dinilai Gubernur," ujar Mendagri.
http://nasional.kompas.com/read/2012...Jadi%20Pejabat

---------------------

Indonesia Negeri Ajaib: Kisah 14 Mantan Napi Korupsi Diangkat Kembali jadi Pejabat
Indonesia Negeri Ajaib: Kisah 14 Mantan Napi Korupsi Diangkat Kembali jadi Pejabat
Indonesia Negeri Ajaib: Kisah 14 Mantan Napi Korupsi Diangkat Kembali jadi Pejabat

Makanya, yang bener itu, hukuman untuk para koruptor itu .. langsung ditembak mati saja, sehingga tak akan ada lagi yang akan memanfaatkan tenaganya lagi untuk selamanya!
0
4K
41
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan