Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA) Disetujui
TS
princerzky
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA) Disetujui
Mohon di ya juragan, biar semua kaskuser tau provinsi baru akan lahir dan mohon doanya agar Provinsi Kalimantan Utara bisa menjadikan daerahnya lebih baik.
kalo mau kasih ane juga akan sangat bersyukur
Ane orang asli Kota Tarakan yang tergabung di Provinsi Kaltara yang sudah disetujui ini. Beberapa tahun lalu ane pernah beberapa kali ikut rapat dan studi tentang kelayakan Kaltara untuk jadi Provinsi. Alhamdulillah Kaltara udah disetujui gan. Ini daerah yang juga hobi diganggu Malaysia, semoga kedepannya setelah dibentuknya Provinsi ini Kehidupan warga Kalimantan bagian Utara akan lebih baik, dan bisa membuat Indonesia lebih disegani negara tetangga. sebelum cekidot beritanya, liat dulu sejarah Kaltara gan!
Semoga saja ini tidak jadi lahan kerajaan baru bagi para oknum gan, doakan kami putra daerah bisa mengawalnya dengan baik
Oia, perlu diketahui juragan,luas Kalimantan Timur itu 1,5x Pulau Jawa, bayangkan bagaimana ngurusnya daerah seluas itu, itulah salah satu alasan dari berbagai alasan Kalimantan Timur harus dipecah menjadi dua, maka lahirlah Kalimantan Utara.
Spoiler for SEJARAH SINGKAT PROVINSI KALTARA:
Kalimantan Utara adalah bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi Sabah, Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara (= Karasikan). Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan ini seperti halnya Kesultanan Sambas (yang menggantikan Kerajaan Sambas) adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei.
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA) Disetujui
Quote:
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati pembentukan lima daerah otonomi baru. Salah satu provinsi baru yang disetujui dalam rapat kerja antara Komisi dengan Menteri Dalam Negeri adalah Provinsi Kalimantan Utara. "Kami menggunakan berbagai pendekatan, termasuk efektivitas pelayanan publik," kata Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Agun Gunanjar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 22 Oktober 2012.
Agun menyatakan Dewan tidak hanya menggunakan Peraturan Pemerintah Tahun 1978 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah. Pendekatan lain yang digunakan antara lain politik, geostrategis, dan potensi daerah. Selain Kalimantan Utara, DPR dan pemerintah juga menyepakati empat kabupaten lain, yaitu Pangandaran di Jawa Barat, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak di Papua Barat, dan Pesisir Barat di Lampung.
Selain yang sudah disepakati, Panitia Kerja Daerah Otonomi Baru sempat mengusulkan empat kabupaten lain sebagai daerah otonomi baru, yaitu Musi Rawas Utara, Mahakam Ulu, Malaka, dan Mamuju Tengah. Namun, setelah melalui lobi dengan pemerintah, keempat daerah tersebut tidak jadi dimekarkan menjadi daerah baru.
Daerah-daerah yang batal ini akan dibahas pada masa sidang selanjutnya bersama 10 daerah lain yang belum mendapat persetujuan pemekaran. Kesepuluh daerah tersebut yakni Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan; Pulau Taliabu, Maluku Utara; Banggai Laut, Sulawesi Tengah; dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Selain itu ada enam kabupaten di Sulawesi Tenggara yaitu Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, serta Kota Raha.
Ketua Panitia Kerja Daerah Otonomi Baru, Abdul Hakam Naja, menyatakan pemerintah memang masih menerapkan moratorium pemekaran. Tapi, mereka akhirnya menerima usulan pemekaran dengan selektif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti perbatasan wilayah, bagi hasil kekayaan alam, pemindahan aset, personel, dan dana daerah.
"Daerah induk dan pemekaran harus duduk bersama," kata dia. Hakam menjelaskan, dalam undang-undang juga diperinci secara jelas dana perasional dan bantuan dana untuk menghadapi pilkada pertama. "Dulu ada perjanjian lisan, sekarang ada hitam di atas putih."
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, ada beberapa terobosan dalam proses pemekaran ini. Misalnya, kewajiban penyerahan aset dari daerah induk ke daerah pemekaran dalam waktu lima tahun. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi daerah yang tidak melakukan itu. "Pemerintah pusat bisa memberi sanksi," kata dia. Gamawan menjelaskan, pemerintah tetap mengevaluasi pembentukan daerah baru ini.
Dia mencontohkan, daerah yang terbentuk tidak langsung memilih pemimpin daerah tapi ditunjuk penjabat sementara. DPRD baru akan dibentuk setelah Pemilu 2014 dan pemilihan kepala daerah setahun kemudian. "Ada masa tiga tahun persiapan," ucapnya. Pemerintah, kata Gamawan, tetap menyeleksi secara ketat daerah yang ingin cumiarkan diri.
SAMARINDA - Sesuai jadwal ditetapkan Badan Musyawarah DPR RI, pada Rabu (24/10) mendatang, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) bersamaan delapan daerah pemekaran lainnya di Indonesia, termasuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) di Kutai Barat untuk menjadi Undang-Undang.
"Semoga, jadwal pengesahan RUU Kaltara menjadi UU tak bergeser lagi. Kabarnya, dari 19 DOB diajukan DPR sebagai hak inisiatif DPR pada 14 April lalu ke presiden, hanya 9 yang disahkan menjadi DOB untuk tahap pertama 24 Oktober nanti. Sedangkan tahap kedua, akan disahkan pada Desember mendatang," jelas Ketua Masyarakat Kaltara Bersatu (MKB) Yusuf SK kepada Koran Kaltim belum lama ini.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Setprov Kaltim, Tri Murti Rahayu, bahwa semua persyaratan administrasi menyangkut Kaltara sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka Kaltara dipastikan akan disahkan pada 24 Oktober 2012.Dalam pengesahan Kaltara dan Mahulu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim bersama Tim MKB dan Mahulu akan turut hadir bersama 7 DOB lainnya. Kehadiran mereka untuk menyaksikan momen bersejarah pengesahan terbentuknya daerah pemekaran baru di Indonesia. "Komisi I DPRD Kaltim akan hadir saat pengesahan Kaltara dan Mahulu menjadi DOB di Indonesia," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yefta Berto usai menutup rapat dengar pendapat dengan Tim MKB dihadiri Yusuf SK, Philipus Gaing, Soehartono Soetjipto, Mayjend Pol (Purn) Abdul Rahman dan Aji Sofyan Effendi terkait pembahasan dana hibah Kaltara yang direkomendasi Komisi I senilai Rp1 triliun setiap tahun pada Senin (15/10) lalu. (sua)
Oiya, Selamat juga untuk warga Pangandaran di Jawa Barat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak di Papua Barat, dan Pesisir Barat di Lampung atas terbentuknya daerah baru tersebut. Semoga akan membuat daerah lebih baik.