Quote:
Kuala Lumpur, GATRAnews - Dua WNI bersaudara asal Pontianak, Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Frully Hiu, divonis mati oleh Mahkamah Tinggi di Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis (18/10), karena dinyatakan terbukti mengakibatkan tewasnya seorang pencuri.
Pencuri yang tewas dalam perkelahian tersebut bernama Kharti Raja, seorang warga Malaysia. Dia pada 3 Desember 2010 menerobos masuk rumah yang ditempati kedua WNI tersebut, melalui atap untuk melakukan pencurian.
Atas keputusan ini, keduanya langsung mengajukan banding ke mahkamah rayuan (mahkamah banding) karena merasa tidak bersalah dalam kasus meninggalnya warga Malaysia tersebut, saat memasuki rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.
Pengajuan banding tersebut disampaikan dua WNI yang bekerja sebagai penjaga kedai Play Station di Malaysia, melalui pengacara Yusuf Rahman.
Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menjelaskan bahwa pada saat kejadian awal Desember 2010 tersebut keduanya sedang tidur di rumahnya, nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Tiba-tiba mereka dikejutkan seseorang yang masuk kerumah mereka melalui atap.
Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk ke rumahnya hingga terjadilah perkelahian satu lawan satu. Sementara Dharry kabur karena ketakutan melihat pencuri tersebut.
Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil memiting dan mengunci si pencuri dari belakang, hingga si pencuri itu kehabisan napas dan mati.
Namun dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (18/10), Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Zainal Azwar, yang menjerat keduanya dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. (TMA)
SOURCE:
http://www.gatra.com/internasional/a...-malaysia.html
Sungguh keterlaluan negara maling ini. Menewaskan pencuri malah dihukum mati.
Pemerintah harus segera bertindak!!