- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ketua Komisi I DPR RI Kunjungi Pekanbaru Kasus Penganiayaan Wartawan


TS
pendawa15
Ketua Komisi I DPR RI Kunjungi Pekanbaru Kasus Penganiayaan Wartawan
Riau Pos Online-Ketua Komisi I DPR RI, Tri Tamtomo menegaskan aparat TNI-AU Pekanbaru Letkol PNB Robert Simanjuntak yang menganiaya fotografer Harian Pagi Riau Pos Pekanbaru Didik Herwanto pada peristiwa jatuhnya pesawat tempur TNI-AU jenis Hawk 200 harus dihukum sesuai aturan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPR RI bidang Pertahanan, Penyiaran, Tri Tamtomo
didampingi rombongan Komisi I DPR RI lainnya Effendi Choirie dan lain-lain dalam pertemuan dengan jajaran pers Riau di ruang redaksi Harian Riau Pos Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru Kamis petang tadi (18/10).
Mantan Pangdam I/Bukit Barisan ini menegaskan hal itu setelah menerima informasi, fakta yang terjadi di lapangan yang diungkapkan dalam pertemuan di Kantor Harian Pagi Riau Pos yang juga dihadiri sejumlah wartawan, fotografer yang menjadi korban penganiayaan seperti Didik Herwanto (Riau Pos), Fachri Rubianto (RTv), Rian (LKBN Antara), Dewo (TV Melayu), Syahnan Rangkuti (Kompas), dan lain-lain.
Hadir juga di acara ini Letkol PNB Robert Simanjuntak aparat TNI-AU Pekanbaru yang terekam kamera melakukan penganiayaan terhadap Didik Herwanto. Juga hadir Danlanud Pekanbaru Kolonel PNB Bowo, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Teguh Raharjo, Pemred Riau Pos Raja Isyam Azwar, Wapemred Riau Pos Hary B Koriun dan Asmawi, Pimpred Riau Pos Online Yasril dan Wapimred Riau Pos Online Aznil Fajri, Perwakilan PWI Riau Satria Utama Batubara, Ketua Sowat Riau Syahnan Rangkuti, Ketua IJTI Pekanbaru Bambang Suwarno, wartawan senior H Mulyadi, dan lain-lain.
Dari rangkuman pertemuan antara rombongan pencari fakta Komisi I DPR RI ini dengan wartawan, Tri Tamtomo menyimpulkan ada lima kejanggalan yang ditemukannya dalam peristiwa jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 dan penganiayaan wartawan.
Kejanggalan itu kata Tri Tamtomo pertama, terjadi tindak kekerasan oleh aparat TNI-AU
terhadap wartawan. Kedua, terjadi perampasan kamera wartawan, dan peralatan lainnya. Ketiga terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum TNI-AU Pekanbaru terhadap wartawan. Keempat ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum TNI-AU Pekanbaru. Kelima, ada kesengajaan pendiaman terhadap penganiayaan wartawan.
Oleh sebab itu kata Tri Tamtomo, dia pesan dengan tegas, Pertama hukum harus ditegakkan.
Kedua, aparat TNI tidak boleh mengulangi kejadian ini. Ketiga, akan dibuat SOP (Standar
Operasional Prosedur) mana yang boleh dan tak boleh diliput oleh wartawan. Keempat aturan akan dibuat. Kelima, reformasi TNI setengah hati. Keenam, buat kemitraan TNI dengan Pers.
"Setelah mendengar dari para wartawan ini, Saya menyimpulkan ada fakta kejadian yang
memprihatinkan. Ada dua hal kejadian, yakni pesawat tempur jatuh dan penganiayaan wartawan. Beritanya sudah meluas dan ini merugikan pihak keamanan. Di sini dihadiri Atasan yang Berhak Menghukum yakni Danlanud Pekanbaru dan Danrem. Ini fakta yang menarik dan didapat informasi langsung," kata Tri Tamtomo.
Menurut Tri Tamtomo hasil fakta ini nantinya akan dibawa ke rapat kerja dengan Panglima TNI. Apa-apa yang diinginkan wartawan ini menurut Tri Tamtomo akan dibawa ke Jakarta.
Anggota Komisi I DPR RI lainnya yang juga mantan wartawan Effendi Choiri mengatakan sebelum ada UU rahasia negara Indonesia permasalahan akan muncul lagi. Jadi sampai sekarang Indonesia belum punya UU rahasia negara. Oleh sebab itu harus ada kesepahaman dan harus dibuat aturannya.
Sementara menurut Wartawan Kompas Syahnan Rangkuti yang juga menjadi korban tindakan aparat TNI-AU, bahwa duka TNI adalah duka rakyat. Sebagai wartawan juga merasa berduka dengan jatuhnya pesawat tempur itu. Tapi kenapa wartawan dianiaya. Wartawan bekerja di lapangan sesuai dan diatur Undang-Undang. Tapi kenapa oknum TNI-AU menganiaya wartawan.
Poin kelima yang disampaikan Tri Tamtomo masalah ada kesengajaan pendiaman terhadap
penganiayaan wartawan, ini terkait saat wartawan dianiaya itu ada Danrem 031/Wirabima di TKP. Sejumlah wartawan sudah mengadu kepada Danrem termasuk Syahnan Rangkuti dan Andika (Harian Vokal) yang menjerit minta tolong kepada Danrem bahwa wartawan dianiaya. Saat itu Danrem turun dari mobilnya namun, kejadian ini didiamkan saja dan tidak direspon sama sekali sehingga wartawan yang dianiaya tidak mendapat perlindungan dan di sana-sini wartawan bertubi-tubi dianiaya oknum TNI-AU sampai kamera dirampas. Dari hal ini para wartawan di TKP merasa kecewa karena tidak mendapat perlindungan
SUMBER : http://www.riaupos.co/berita.php?act...id=18312&kat=2
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPR RI bidang Pertahanan, Penyiaran, Tri Tamtomo
didampingi rombongan Komisi I DPR RI lainnya Effendi Choirie dan lain-lain dalam pertemuan dengan jajaran pers Riau di ruang redaksi Harian Riau Pos Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru Kamis petang tadi (18/10).
Mantan Pangdam I/Bukit Barisan ini menegaskan hal itu setelah menerima informasi, fakta yang terjadi di lapangan yang diungkapkan dalam pertemuan di Kantor Harian Pagi Riau Pos yang juga dihadiri sejumlah wartawan, fotografer yang menjadi korban penganiayaan seperti Didik Herwanto (Riau Pos), Fachri Rubianto (RTv), Rian (LKBN Antara), Dewo (TV Melayu), Syahnan Rangkuti (Kompas), dan lain-lain.
Hadir juga di acara ini Letkol PNB Robert Simanjuntak aparat TNI-AU Pekanbaru yang terekam kamera melakukan penganiayaan terhadap Didik Herwanto. Juga hadir Danlanud Pekanbaru Kolonel PNB Bowo, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Teguh Raharjo, Pemred Riau Pos Raja Isyam Azwar, Wapemred Riau Pos Hary B Koriun dan Asmawi, Pimpred Riau Pos Online Yasril dan Wapimred Riau Pos Online Aznil Fajri, Perwakilan PWI Riau Satria Utama Batubara, Ketua Sowat Riau Syahnan Rangkuti, Ketua IJTI Pekanbaru Bambang Suwarno, wartawan senior H Mulyadi, dan lain-lain.
Dari rangkuman pertemuan antara rombongan pencari fakta Komisi I DPR RI ini dengan wartawan, Tri Tamtomo menyimpulkan ada lima kejanggalan yang ditemukannya dalam peristiwa jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 dan penganiayaan wartawan.
Kejanggalan itu kata Tri Tamtomo pertama, terjadi tindak kekerasan oleh aparat TNI-AU
terhadap wartawan. Kedua, terjadi perampasan kamera wartawan, dan peralatan lainnya. Ketiga terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum TNI-AU Pekanbaru terhadap wartawan. Keempat ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum TNI-AU Pekanbaru. Kelima, ada kesengajaan pendiaman terhadap penganiayaan wartawan.
Oleh sebab itu kata Tri Tamtomo, dia pesan dengan tegas, Pertama hukum harus ditegakkan.
Kedua, aparat TNI tidak boleh mengulangi kejadian ini. Ketiga, akan dibuat SOP (Standar
Operasional Prosedur) mana yang boleh dan tak boleh diliput oleh wartawan. Keempat aturan akan dibuat. Kelima, reformasi TNI setengah hati. Keenam, buat kemitraan TNI dengan Pers.
"Setelah mendengar dari para wartawan ini, Saya menyimpulkan ada fakta kejadian yang
memprihatinkan. Ada dua hal kejadian, yakni pesawat tempur jatuh dan penganiayaan wartawan. Beritanya sudah meluas dan ini merugikan pihak keamanan. Di sini dihadiri Atasan yang Berhak Menghukum yakni Danlanud Pekanbaru dan Danrem. Ini fakta yang menarik dan didapat informasi langsung," kata Tri Tamtomo.
Menurut Tri Tamtomo hasil fakta ini nantinya akan dibawa ke rapat kerja dengan Panglima TNI. Apa-apa yang diinginkan wartawan ini menurut Tri Tamtomo akan dibawa ke Jakarta.
Anggota Komisi I DPR RI lainnya yang juga mantan wartawan Effendi Choiri mengatakan sebelum ada UU rahasia negara Indonesia permasalahan akan muncul lagi. Jadi sampai sekarang Indonesia belum punya UU rahasia negara. Oleh sebab itu harus ada kesepahaman dan harus dibuat aturannya.
Sementara menurut Wartawan Kompas Syahnan Rangkuti yang juga menjadi korban tindakan aparat TNI-AU, bahwa duka TNI adalah duka rakyat. Sebagai wartawan juga merasa berduka dengan jatuhnya pesawat tempur itu. Tapi kenapa wartawan dianiaya. Wartawan bekerja di lapangan sesuai dan diatur Undang-Undang. Tapi kenapa oknum TNI-AU menganiaya wartawan.
Poin kelima yang disampaikan Tri Tamtomo masalah ada kesengajaan pendiaman terhadap
penganiayaan wartawan, ini terkait saat wartawan dianiaya itu ada Danrem 031/Wirabima di TKP. Sejumlah wartawan sudah mengadu kepada Danrem termasuk Syahnan Rangkuti dan Andika (Harian Vokal) yang menjerit minta tolong kepada Danrem bahwa wartawan dianiaya. Saat itu Danrem turun dari mobilnya namun, kejadian ini didiamkan saja dan tidak direspon sama sekali sehingga wartawan yang dianiaya tidak mendapat perlindungan dan di sana-sini wartawan bertubi-tubi dianiaya oknum TNI-AU sampai kamera dirampas. Dari hal ini para wartawan di TKP merasa kecewa karena tidak mendapat perlindungan
SUMBER : http://www.riaupos.co/berita.php?act...id=18312&kat=2
0
1.7K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan