- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tarif Parkir Mahal untuk Kendalikan Kendaraan Pribadi


TS
babhaskar
Tarif Parkir Mahal untuk Kendalikan Kendaraan Pribadi
Quote:

JAKARTA- Dishub DKI menyatakan naiknya tarif parkir di Jakarta menjadi Rp 3.000/jam bertujuan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi yang kerap menimbulkan kemacetan di Jakarta.
Kadishub DKI Udar Pristono menerangkan kenaikan tarif parkir off street (dalam gedung) ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak diundangkannya Pergub nomor 12 tahun 2012 pada 19 September lalu. Maka sejak saat itu, sudah
banyak pengelola parkir di gedung-gedung yang menaikkan tarif parkirnya.
Menurutnya kenaikan tarif parkir ini semata-mata bukan untuk mencai keuntungan, akan tetapi juga akan diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Bahkan para pengendara juga akan mendapat asuransi kerusakan dan kehilangan, atas kendaraannya yang diparkir di areal parkir off street.
"Kenaikan tarif parkir ini juga sebagai bentuk upaya Pemprov DKI dalam mengendalikan lalu-lintas di ibukota, seperti meminimalisir kemacetan lalu-lintas. Dengan tarif parkir yang mahal, maka orang akan berpikir dua kali saat akan menggunakan kendaraannya," ujar Udar, Senin (8/10/2012) di Balai Kota.
Dengan begitu, lanjutnya, kenaikan tarif parkir dapat mendorong warga untuk beralih ke angkutan umum. Sehingga jumlah kendaraan pribadi yang melintas di Jakarta dapat semakin ditekan.
"Kenaikan tarif parkir off street juga akan meningkatkan pendapatan pajak daerah dari pajak parkir di tahun 2013. Bila tahun ini pajak parkir ditargetkan sebesar Rp 210 miliar, maka di tahun 2013 pajak parkir ditargetkan realisasinya sebesar Rp 398 miliar," imbuhnya.
sumber:http://jakarta.tribunnews.com/2012/1...daraan-pribadi
Quote:
Ini Rincian Tarif Parkir Baru di Jakarta
Tarif parkir off street (dalam gedung) resmi diberlakukan pada Senin (8/10/2012) ini di sekitar 130 ribu Satuan Ruas Parkir (SRP) off street yang ada di Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI memaparkan kebijakan baru ini berdasarkan Pergub nomor 12 tahun 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Badan Jalan.
Kadishub DKI Udar Pristono menerangkan berdasarkan Pergub tersebut, besarnya biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih, dihitung berdasarkan tarif atas pemakaian jam pertama sebagai tarif dasar ditambah dengan tarif berikutnya atas pemakaian petak parkir atau SRP, dengan mempertimbangkan pemanfaaatan fasilitas parkir.
Kenaikan tarif parkir sudah termasuk pajak parkir dan jaminan keamanan atas resiko kehilangan kerusakan kendaraan di tempat parkir. Untuk kenaikan tarif parkir di pusat-pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, serta perkantoran dan apartemen, kendaraan jenis sedan, jeep, pickup, minibus dan sejenisnya sebesar Rp 3.000-5.000 pada jam pertama, dan jam berikutnya Rp 2.000-4.000/jam.
"Kalau jenis bus, truk dan sejenisnya, pada jam pertama Rp 6.0007.000 dan jam berikutnya Rp 3.000/jam. Sedangkan untuk sepeda motor, tarifnya Rp 1.0002.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000/jam," ujar Udar, Senin (8/10/2012) di Balai Kota.
Udar menjelaskan kenaikan tarif parkir off street bagi sedan, jeep, minibus, bus, truk dan sepeda motor juga sama tarifnya saat menggunakan pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen.
Harga kenaikan tarif parkir off street berbeda saat memanfaatan fasilitas parkir di tempat parkir untuk umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit dan lain-lainnya. Untuk sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 2.000-3.000 untuk jam pertama, lalu Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Kemudian jenis bus, truk dan sejenisnya sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor sebesar Rp 1.000 perjam.
Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, maka tarif tersebut jauh lebih mahal. Dalam Keputuran Gubernur nomor 48 tahun 2004, yang menjadi acuan tarif parkir sebelumnya, untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya, hanya Rp 1.000-2.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.0002.000/jam.
Sedangkan untuk bus, truck dan sejenisnya Rp 2.0003.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 2.000/jam. Kemudian untuk sepeda motor hanya Rp 500 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 500/jam.
http://jakarta.tribunnews.com/2012/1...aru-di-jakarta
klo niatnya ingin mengurai kendaraan supaya gk mcet ane setuju pak..tp yg paling bt sebel parkir pinggir jalan yg bt mnjdi slh satu faktor kemacetan..
0
9.6K
Kutip
195
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan