Quote:
Quote:
JAKARTA--MICOM: Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) M Ihsan menyesalkan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh.
Ia menyatakan pernyataan tersebut telah melukai perasaan anak korban rudapaksaan dan keluarganya.
"Tidak ada alasan sedikit pun membenarkan pernyataan Mendikbud, jika ada anak yang melakukan hubungan seksual diusia anak, termasuk yang melakukan atas suka sama suka, dalam undang-undang tegas menyatakan bahwa orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah bertanggung jawab," kata Ihsan di Jakarta, Sabtu (13/10).
Kamis (11/10), Mendikbud usai jumpa pers di kantornya mengaku belum mengetahui detil kasus siswi SMP di Depok, Jawa Barat, yang menjadi korban rudapaksaan dan dikeluarkan dari sekolah. Namun, ada pernyataan M. Nuh yang mengejutkan.
"Soalnya ada yang sengaja, kadang-kadang ada yang sama-sama senang, mengaku dirudapaksa," kata M Nuh.
Ihsan mempertanyakan apakah Mendikbud tidak pernah membaca Undang-undang (UU) Perlindungan Anak yang menyatakan semua anak dilindungi, apalagi korban pemerkosaan.
Seharusnya pemerintah melindungi korban pemerkosaan dari kejahatan pelaku pemerkosaan, kejahatan sekolah dan masyarakat yang membuat korban menjadi korban berkali-kali.
Dalam UUPA dinyatakan dengan tegas bahwa orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara (pasal 20) bertanggung jawab karena tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menyelenggarakan perlindungan anak. (Ant/OL-11)
bukannya hubungan badan itu mmbuat pelaku sama2 senang ya 