Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pio cheonkAvatar border
TS
pio cheonk
Sidang Pencabulan Anak Petinggi FPI Sulsel Sempat Ricuh
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Lukas (36) salah seorang karyawan rumah makan cepat saji dibilangan Jl Sungai Pareman, Makassar diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa terancam hukuman berat atau maksimal lantaran diduga telah melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang undang-undang perlindungan anak.
Lukas diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur. Sebut saja korbannya Bunga (16). Diketahui Bunga merupakan anak majikan terdakwa.
“Dakwaan itu sudah sesuai dengan perbuatan pelaku,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Samsinar saat membacakan dakwaan Lukas dihadapan ketua majelis hakim Aswijon, Kamis (11/10/2012).
Berdasarkan dalam berkas perkara terdakwa, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak korban duduk di bangku kelas VII di salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Makassar hingga kelas XII SMA. Atau tepatnya sejak November 2011 hingga September 2012.
Perbuatan asusila yang dilakukan Lukas terhadap korban dilakukannya di rumah makan cepat saji tersebut. “Bahkan terbongkarnya atau kelakuan terdakwa diketahui setelah tertangkap basah dengan bapak kandung korban yang merupakan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Sulsel,” ujar jaksa tanpa menyebutkan identitas atau nama ayah korban.
Sidang tersebut berlangsung secara tertutup dengan diketuai majelis hakim Aswijon.
Lebih lanjut Syamsinar menjelaskan, pencabulan yang dilakukan oleh Lukas tidak disertai dengan aksi kekerasan. Melainkan perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa dengan cara bujuk rayu.
"Sebenarnya perbuatan terdakwa sudah berkali-kali dilakukan. Awalnya korban menolak saat pelaku mengajak korban ke dalam kamar mandi. Karena penasaran diserta dengan bujuk rayu terdakwa, korban pun akhirnya luluh dan menerima bujukan terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk melampiaskan aksi bejat pelaku,” tambah jaksa mengutip data yang termaktub dalam berkas terdakwa.
Diketahui, Lukas selama ini bekerja sebagai pelayan dan pesuruh di rumah makan milik orangtua korban. Bahkan Lukas sering mengantar Bunga (nama samaran) ke sekolahnya semenjak duduk di bangku kelas VII SMP hingga sekarang.
Berdasarkan pantuan Tribun di pengadilan, sidang tersebut sempat diwarnai kericuhan saat keluarga pelaku berteriak-teriak jika dalam kasus itu Lukas tidak bersalah dan tidak selayaknya diseret ke meja persidangan.
Lantaran ulah keluarga pelaku yang menyulut emosi keluarga korban, ayah kandung korban pun bersama dengan sejumlah orang yang mengenakan sorban dan rompi bertuliskan Front Pembela Islam (FPI) yang diketahui ikut mengawal perkara itu sempat menghakimi oknum tersebut.

sumber:http://www.tribunnews.com/2012/10/12...l-sempat-ricuh

gantian ya gan,sapa skrg korbannya?
0
5.1K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan