- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Imron Tolak Vonis Mati Gembong Narkoba Tapi Tidak untuk Pembunuh


TS
lmfalbi
Imron Tolak Vonis Mati Gembong Narkoba Tapi Tidak untuk Pembunuh
Jakarta Hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari membatalkan hukuman mati untuk bandar narkoba Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan dengan alasan HAM. Anehnya, alasan HAM dia kesampingkan dan tetap menyetujui hukuman mati untuk Kolonel M Irfan Djumroni.
Namun suara Imron kalah dengan 2 hakim lainnya sehingga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Ahmad Taufik dan mantan istrinya, Eka Suhartini, itu berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Ada inkonsistensi putusan oleh hakim yang sama. Ini membuat saya takjub," kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/10/2012).
Dalam perkara yang diputus pada 2007 lalu, Kolonel M Irfan Djumroni divonis mati oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di tingkat pertama. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Militer Utama.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati tersebut dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup. Alasannya pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hanya untuk kejahatan-kejahatan tertentu saja yang luar biasa yang menimbulkan efek yang luas atau membahayakan atau merugikan masyarakat umum atau orang banyak. Sementara dalam perkara Kolonel M Irfan Djumroni tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Akan tetapi putusan MA tersebut tidaklah bulat sebab salah seorang anggota majelis berbeda pendapat. Menurut hakim agung itu, pidana mati yang dijatuhkan judex facti telah tepat. Hakim Agung yang berbeda pendapat itu adalah Imron Anwari," ujar Arsil.
Terkait hukuman mati, hakim agung pun terbelah bagaimana menerapkannya. Lihatlah pada kasus pembunuhan berencana Herri Darmawan yang diadili oleh Imron Anwari, Achmad Yamanie dan Surya Jaya. Harri sendiri divonis mati oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Tetapi bagaimana di MA? Majelis kasasi mengutakan dan tetap menghukum mati.
"Imron Anwari dan Achmad Yamanie menyatakan bahwa pidana mati sampai saat ini masih berlaku sebagai hukum positif. Achmad Yamanie adalah hakim agung yang juga membatalkan hukuman mati kepada Hengky Gunawan," beber Asril.
Namun putusan ini tidak bulat. Putusan kasasi yang diputus 5 November 2010 ini terdapat satu orang anggota majelis yang berbeda pendapat. "Prof Surya Jaya menyatakan dalam perkara tersebut pidana mati tidak layak dijatuhkan kepada terdakwa," tandas Asril.
APAKAH NARKOBA TIDAK MENIMBULKAN EFEK YANG LUAS ATAU MEMBAHAYAKAN ORANG BANYAK ATAU MERUGIKAN MASYARAKAN PADA UMUMNYA..BAHKAN YG KULIHAT AKAN MERUGIKAN BANGSA DAN NEGARA....ntar dulu..RUGI KLAU NGGAK IKUT JUALAN....????? SUMBER : [url]http://news.detik..com/read/2012/10/08/123627/2057162/10/imron-tolak-vonis-mati-gembong-narkoba-tapi-tidak-untuk-pembunuh?9922032[/url]
Namun suara Imron kalah dengan 2 hakim lainnya sehingga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Ahmad Taufik dan mantan istrinya, Eka Suhartini, itu berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Ada inkonsistensi putusan oleh hakim yang sama. Ini membuat saya takjub," kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/10/2012).
Dalam perkara yang diputus pada 2007 lalu, Kolonel M Irfan Djumroni divonis mati oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di tingkat pertama. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Militer Utama.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati tersebut dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup. Alasannya pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hanya untuk kejahatan-kejahatan tertentu saja yang luar biasa yang menimbulkan efek yang luas atau membahayakan atau merugikan masyarakat umum atau orang banyak. Sementara dalam perkara Kolonel M Irfan Djumroni tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Akan tetapi putusan MA tersebut tidaklah bulat sebab salah seorang anggota majelis berbeda pendapat. Menurut hakim agung itu, pidana mati yang dijatuhkan judex facti telah tepat. Hakim Agung yang berbeda pendapat itu adalah Imron Anwari," ujar Arsil.
Terkait hukuman mati, hakim agung pun terbelah bagaimana menerapkannya. Lihatlah pada kasus pembunuhan berencana Herri Darmawan yang diadili oleh Imron Anwari, Achmad Yamanie dan Surya Jaya. Harri sendiri divonis mati oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Tetapi bagaimana di MA? Majelis kasasi mengutakan dan tetap menghukum mati.
"Imron Anwari dan Achmad Yamanie menyatakan bahwa pidana mati sampai saat ini masih berlaku sebagai hukum positif. Achmad Yamanie adalah hakim agung yang juga membatalkan hukuman mati kepada Hengky Gunawan," beber Asril.
Namun putusan ini tidak bulat. Putusan kasasi yang diputus 5 November 2010 ini terdapat satu orang anggota majelis yang berbeda pendapat. "Prof Surya Jaya menyatakan dalam perkara tersebut pidana mati tidak layak dijatuhkan kepada terdakwa," tandas Asril.
APAKAH NARKOBA TIDAK MENIMBULKAN EFEK YANG LUAS ATAU MEMBAHAYAKAN ORANG BANYAK ATAU MERUGIKAN MASYARAKAN PADA UMUMNYA..BAHKAN YG KULIHAT AKAN MERUGIKAN BANGSA DAN NEGARA....ntar dulu..RUGI KLAU NGGAK IKUT JUALAN....????? SUMBER : [url]http://news.detik..com/read/2012/10/08/123627/2057162/10/imron-tolak-vonis-mati-gembong-narkoba-tapi-tidak-untuk-pembunuh?9922032[/url]
0
2.1K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan