- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kejujuran polisi dipertaruhkan dunia dan akhirat


TS
Sri.Sumaryadi
Kejujuran polisi dipertaruhkan dunia dan akhirat
Wakapolri: Penyidikan Kasus Novel Dijalankan Terus




JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mengatakan, kepolisian tetap akan mengusut tuntas kasus Komisaris Novel Baswedan yang saat ini bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, kepolisian masih melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus Novel yang sebelumnya ditegur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa waktu dan penanganannya tidak tepat.
"Silakan penyidikan dijalankan terus. Kemudian kita lihat, akomodir, karena juga tidak boleh dibiarkan," ujar Nanan seusai menghadiri seminar di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Dalam proses mengusut kasus ini, Polri tidak akan mengganggu tugas Novel sebagai penyidik di KPK. Namun, menurut Nanan, sebelum terbukti, maka penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat pada tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004 itu tetap dilanjutkan. Nanan pun mengapresiasi beberapa pihak seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang turut mencari kebenaran kasus delapan tahun silam.
"Apakah betul ada yang hilang dalam penanganan perkara itu di lapangan? Saya juga mohon, kemarin saya dengar, Kontras, Komnas HAM Kompolnas, malah sudah turun ke lapangan. Itu penting, bagaimana diawasi kepolisian ini dengan benar dan transparan," terang Nanan.
Menurut Nanan, kejanggalan yang dirasa beberapa kalangan atas kasus Novel harus diusut dengan diawasi tim independen. Polri merasa berkewajiban dalam mengungkap kasus tersebut. "Jadi tim independen yang bisa dipercaya oleh masyarakat dan media ini sama-sama mengecek seperti apa prosesnya. Jadi jangan sampai ada ketidakpercayaan ini," terangnya.
Sementara itu, KPK menilai kasus Novel telah selesai pada 2004. Penembakan itu perbuatan anak buahnya di Polda Bengkulu. Sebagai kasat Reskrim, Novel juga bertanggung jawab dan telah menjalani sidang kode etik saat itu.
"Nah, mungkin siapa tahu ada mekanisme sidang kode etik yang tidak benar dulunya. Kalau tidak benar, berarti tidak ada masalah. Kalau benar ada konsekuensi. Tapi prinsipnya ada korban yang ditembak, ada yang meninggal dan ada yang pelurunya masih di kaki. Ketahuannya baru diangkat (peluru). Kewajiban kita, internal tidak bisa melindungi siapa pun termasuk saya sendiri, kalau ada apa-apa, ya ditindak," papar Nanan.




JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mengatakan, kepolisian tetap akan mengusut tuntas kasus Komisaris Novel Baswedan yang saat ini bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, kepolisian masih melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus Novel yang sebelumnya ditegur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa waktu dan penanganannya tidak tepat.
"Silakan penyidikan dijalankan terus. Kemudian kita lihat, akomodir, karena juga tidak boleh dibiarkan," ujar Nanan seusai menghadiri seminar di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Dalam proses mengusut kasus ini, Polri tidak akan mengganggu tugas Novel sebagai penyidik di KPK. Namun, menurut Nanan, sebelum terbukti, maka penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat pada tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004 itu tetap dilanjutkan. Nanan pun mengapresiasi beberapa pihak seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang turut mencari kebenaran kasus delapan tahun silam.
"Apakah betul ada yang hilang dalam penanganan perkara itu di lapangan? Saya juga mohon, kemarin saya dengar, Kontras, Komnas HAM Kompolnas, malah sudah turun ke lapangan. Itu penting, bagaimana diawasi kepolisian ini dengan benar dan transparan," terang Nanan.
Menurut Nanan, kejanggalan yang dirasa beberapa kalangan atas kasus Novel harus diusut dengan diawasi tim independen. Polri merasa berkewajiban dalam mengungkap kasus tersebut. "Jadi tim independen yang bisa dipercaya oleh masyarakat dan media ini sama-sama mengecek seperti apa prosesnya. Jadi jangan sampai ada ketidakpercayaan ini," terangnya.
Sementara itu, KPK menilai kasus Novel telah selesai pada 2004. Penembakan itu perbuatan anak buahnya di Polda Bengkulu. Sebagai kasat Reskrim, Novel juga bertanggung jawab dan telah menjalani sidang kode etik saat itu.
"Nah, mungkin siapa tahu ada mekanisme sidang kode etik yang tidak benar dulunya. Kalau tidak benar, berarti tidak ada masalah. Kalau benar ada konsekuensi. Tapi prinsipnya ada korban yang ditembak, ada yang meninggal dan ada yang pelurunya masih di kaki. Ketahuannya baru diangkat (peluru). Kewajiban kita, internal tidak bisa melindungi siapa pun termasuk saya sendiri, kalau ada apa-apa, ya ditindak," papar Nanan.
0
1.5K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan