Kaskus

Entertainment

sipdahmenAvatar border
TS
sipdahmen
cara pembuatan SIM

cara pembuatan SIM



SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Persyaratan Pembuatan SIM A/C (Mobil/Motor)

Pemohon SIM A/C baru harus melampirkan :
Bukti pembayaran Asuransi
Surat Keterangan Dokter
Formulir yang diperoleh dari loket bank
- Untuk Pemohon SIM A umum/B1 umum/B2 umum menambah lampiran Hasil test psikologi dan SIM Asli sebelumnya
- Untuk Pemohon SIM Mutasi melampirkan Berkas SIM dari luar daerah
- Untuk Pemohon SIM Hilang menambah lampiran Surat laporan kehilangan dari kepolisian
Pemohon SIM Baru diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek
Pemohon SIM untuk orang asing :
Terbatas pada SIM A/C
Memiliki Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS)Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
Paspor/Visa
Surat Keterangan Kependudukan (SKK)
WNA yang telah menetap di Indonesia,staf Kedutaan dan berkeluarga di Indonesia masa berlaku sim 5 tahun
Bagi WNA yang bekerja sebagai Tenaga Ahli masa berlaku sim 1 tahun
Bagi Turis khusus sim C dan berlaku maksimal 1 bulan
Lokasi Pembuatan SIM Jakarta sampai saat ini terpusat di Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat.


Quote:
0
3.3K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan