Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

citoxAvatar border
TS
citox
[Bukan Aksi Dukung KPK] FPI Minta Pelantikan Jokowi-Basuki Ditunda
FPI Minta Pelantikan Jokowi-Basuki Ditunda
Indra Akuntono | Hertanto Soebijoto | Selasa, 9 Oktober 2012 | 11:36 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelantikan gubernur terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok). Alasannya, FPI meminta pelantikan dilakukan setelah SK gubernur tentang jabatan wakil gubernur direvisi terlebih dahulu.

"Ini bukan politik. Kami hanya meminta pelantikan ditunda sampai SK itu direvisi," kata juru bicara DPD FPI DKI Jakarta, Jafar Shidiq, di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).

Jafar mengatakan, sebelumnya dia beberapa kali telah meminta waktu berdialog dengan anggota DPRD DKI Jakarta terkait permasalahan ini. Akan tetapi, permintaan dialog tak pernah direalisasi sampai berakhirnya masa pemilihan kepala daerah. Isi SK Gubernur DKI Jakarta yang dipermasalahkan oleh DPD FPI DKI Jakarta adalah mengenai aturan yang menyatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta akan membawahi beberapa lembaga keislaman. FPI menilai, tak mungkin wakil gubernur terpilih saat ini, Ahok, dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Mengingat yang bersangkutan merupakan pemeluk agama di luar agama Islam.

"Kami sudah minta waktu dialog, tetapi tak pernah ditanggapi. Akhirnya sekarang terpaksa berdemo. Ini bukan SARA, kami hanya beranggapan sebaiknya SK tersebut direvisi dahulu karena lembaga itu harus dipimpin oleh orang yang beragama Islam," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Front Pembela Islam menggeruduk Gedung DPRD DKI Jakarta untuk mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi SK gubernur tentang jabatan wakil gubernur di beberapa lembaga.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 12 tugas yang secara ex officio dalam jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Di antara tugas dan jabatan ex officio wakil gubernur tersebut terdapat beberapa jabatan yang langsung terkait dengan urusan umat Islam. Jabatan itu di antaranya adalah Ketua Badan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Pertimbangan Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia, dan Ketua Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama.

Sampai berita ini diturunkan, belasan anggota DPD FPI DKI Jakarta tengah melakukan mediasi dengan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta. Suasana lalu lintas di Jalan Kebon Sirih cukup padat karena aksi demonstrasi ini menyita perhatian warga masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.

SUMBER

Gubernur Baru Jakarta
FPI Tuntut Pelantikan Ahok Ditunda

Tribunnews.com - Selasa, 9 Oktober 2012 11:31 WIB


TRbUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menuntut pelantikan Wakil Gubernur DKI terpilih, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Alasannya, karena 12 tugas ex officio Wakil Gubernur DKI yang berkaitan langsung dengan agama Islam.

Ketua FPI Habib Salim mengatakan beberapa tugas Wakil Gubernur DKI yang langsung terkait dengan umat Islam seperti Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Quran, Ketua Dewan Pembina Lenbaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Perimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh, Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam, Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center, dan Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.

"Masalahnya Wakil Gubernur DKI yang dijabat Ahok beragama Kristen. Sangat bertentangan dengan Syariat Islam, apabila seorang non Muslim duduk sebagai amil zakat atau membina lembaga Islam," ujar Habib Salim dalam keterangan persnya, Selasa (9/10/2012) didepan DPRD DKI.

Habis Salim meminta pelantikan Ahok sebagai Wakil Gubernur yang secara ek officio menduduki jabatan di lembaga Islam untuk ditunda.

"Pimpinan DPRD DKI harus mencabut semua peraturan perundangan yang mengatur jabatan ex officio Wagub DKI di lembaga-lembaga Islam tersebut," cetusnya.

"DPRD DKI juga harus membuat Perda larangan bagi non Muslim untuk memegang jabatan apapun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada dibawah Pemprov DKI," tegasnya.


SUMBER

Sekarang malah merembet ke masalah pelantikan gubernur dan wagubnya. emoticon-Cape d...

Yang bikin SK tersebut adalah gubernur sebelumnya. emoticon-Cape d...

Kalo gak dilantik gubernurnya, gimana caranya gubernur terpilih merevisi SK gubernur sebelumnya? Melalui DPRD? emoticon-Cape d...

Attention! Perhatian! Achtung!
Quote:
0
4.6K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan