cototAvatar border
TS
cotot
Berita Bagus Efek Dari Kasus "Oknum Pasukan Liar Pengepung Gedung KPK"
Kasus Novel, Kabareskrim: Sidang Kode Etik Tak Hilangkan Pidana


Jakarta Kompol Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet 2004 lalu. Novel dalam sidang kode etik dan profesi dinyatakan bersalah. Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, sidang disiplin tidak menggugurkan pidana seorang anggota Polri.

Hal ini diutarakan Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/10/2012). Dalam kesempatan itu hadir pula Direktur Kriminal Umum dari Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto selaku penyidik dalam kasus Novel tersebut.

"Peristiwanya (pidana) ada, tetapi siapa yang melakukannya ini sedang disidik kalau dinyatakan kemarin bahwa sidang disiplin sudah dilakukan tetapi sidang disiplin ini tidak menggugurkan pidana yang dilakukan oleh seorang anggota Polri," jelas Sutarman.

Menurut Sutarman, masyarakat bisa mengontrol dan mengoreksi penyidik Polda Bengkulu. Untuk itu ia siap bertanggungjawab apabila dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel tidak benar.

"Masyarakat juga mengontrol dan mengoreksi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bengkulu. Kalau salah saya juga ikut bertanggungjawab karena fungsi penyidikan ini ada di Bareskrim," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kombes Pol Dedy Irianto menyebut bahwa dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Novel tergolong berat. Oleh karena itu, Novel dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat dan sampai meninggal dunia.

"Murni ini adalah tindak pidana penganiyaan yang menimbulkan luka berat dan sampai meninggal dunia," jelas Dedy.

"Diduga saudara Novel telah melakukan tindak pidana pasal 351 ayat 2 dan 3," sambungnya.

Dedi menerangkan ada 6 tersangka pencuri sarang burung walet dan digiring ke pantai oleh tim yang dipimpin Novel pada 2004 lalu. saat itu, Novel menjadi Kasat Reskrim di Polres di wilayah Polda Bengkulu.

"Kasusnya adalah fakta Februari 2004, yang bersangkutan menjabat Kasat Serse menangkap 6 pencuri walet, dibawa ke kantor, sudah diinterograsi oleh yang bersangkutan dan dibawa ke pinggir pantai. Dua orang dibuatkan satu borgol. Kemudian ditembak dan satu orang meninggal di rumah sakit," terang Dedy.

Namun hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers Sabtu (6/10/2012) dini hari. Bambang menegaskan, bahwa Novel tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan Polda Bengkulu, yakni menembak warga pada 2004.

"Untuk diketahui, saudara Novel yang dituduh melakukan penganiayaan, sesungguhnya tidak pernah ada di tempat kejadian sehingga dia tidak pernah melakukan," jelas Bambang.

[URL="http://news.detik..com/read/2012/10/06/160404/2056399/10/kasus-novel-kabareskrim-sidang-kode-etik-tak-hilangkan-pidana"]sumber[/URL]



Polisi bisa dipidanakan, biasanya anggota reskrim yg paling sering menyiksa tahanan walaupun belum tentu bersalah, menganiaya hingga babak belur, cacat, bahkan meninggal bisa dituntut pembunuhan berencana.

mari laporkan penganiayaan maupun penembakan oleh polisi ke ranah pidana..... walaupun memakan waktu hingga 8 tahun, ternyata masih bisa diproses....
0
12.1K
183
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan