Quote:
Pengamat: Keputusan Pailit Telkomsel Tidak Tepat
Jakarta (ANTARA) - Keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) atas sengketa dengan PT Prima Jaya Informatika (PJI) dinilai tidak tepat.
Pengamat hukum perdata dan hukum kepailitan Universitas Padjadjaran, Isis Ikhwansyah, mengatakan di Jakarta, Minggu (7/10), bahwa keputusan pailit seharusnya tidak diberikan kepada Telkomsel karena ini merupakan perkara perdata biasa.
Menurut Isis, sengketa ini hanya perkara perdata biasa, bukan kepailitan di mana pembuktian kasus "purchase order" (PO) yang diajukan oleh PJI itu bersifat kompleks dan tidak bersifat sederhana.
Karena bersifat kompleks, katanya, seharusnya Pengadilan Niaga tidak mempunyai kompetensi dalam mengadili sengketa, melainkan domain dari Pengadilan Negeri.
"Hal ini mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Telkomsel dan PT PJI, tambahnya.
Isis menyebutkan bahwa dalam menempuh kasasi di Mahkamah Agung, pihaknya berharap majelis hakim di MA jeli dalam melihat permasalahan.
Pasalnya, ujar Isis, akibat putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, bukan hanya PT Telkomsel yang mengalami kerugian, namun juga menjadi preseden buruk bagi dunia usaha nasional.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan pihaknya optimistis Telkomsel dapat memenangkan kasasi atas gugatan yang dilayangkan PJI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena penggugat hanya satu pihak.
"Kita tunggu kasasinya, seharusnya sudah gugur (putusannya) karena syaratnya mesti dua, sekarang tinggal satu. Namun kita tunggu keputusan," katanya.
Dalam sidang pada Jumat, 14 September 2012, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telkomsel pailit karena dinilai tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya, yaitu PT Prima Jaya Informatika.
PT Prima Jaya Informatika menggugat Telkomsel karena dinilai mangkir dari kewajiban untuk mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Adapun kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT Prima Jaya disepakati pada 1 Juni 2011, yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama dua tahun. (tp)
Sumber:
Gugatan Telkomsel Pailit
Sumber:
Prima Jaya Informatika Salah Sasaran
Enak juga ya jadi Toni Jaya Laksana si CEO PT Prima Jaya Laksana. tinggal cari celah hukum, kongkalikong sama hakim terus peras deh perusahaan-perusahaan Telekomunikasi. udah pada tahu kan kalau uda dipailitkan dan kurator uda masuk untuk audit aset itu dapat fee 1% dari total aset. gimana kuratornya ga girang. emang ngehe nih mafia-mafia hukum di Indonesia