KKihhSELEMAvatar border
TS
KKihhSELEM
Angelina Sondakh Minta Dijadikan Tahanan Rumah
Angelina Sondakh Minta Dijadikan Tahanan Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com — Angelina Sondakh, terdakwa kasus suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, meminta agar dijadikan tahanan rumah.

Jika dikabulkan, Angelina tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Permintaan ini disampaikan Angelina atau Angie melalui pengacaranya, Tengku Nasrullah, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9/2012).

"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim, terhadap urgensi penahanan terdakwa, mengingat anak terdakwa masih berumur dua tahun dan terdakwa adalah single parent. Besar harapan kami mengalihkan jadi tahanan rumah sehingga terdakwa bisa mengasuh anaknya," kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sudah tidak ada lagi kepentingan untuk menahan Angelina. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang dapat ditahan jika berpotensi melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya. Alasan Angelina akan melarikan diri dianggapnya tidak dapat lagi menjadi dasar penahanan karena Angie tidak akan melakukan hal tersebut.

"Tidak akan mungkin karena terdakwa sudah dicegah dan sedang menjalani proses persidangan," kata Nasrullah.

Selain itu, menurut Nasrullah, kliennya tidak perlu lagi di tahanan karena tidak mungkin menghilangkan alat bukti mengingat perkaranya sudah disidangkan. Lalu, mengenai kemungkinan Angelina mengulangi perbuatannya, Nasrullah mengatakan, hal itu tidak mungkin terjadi karena Angelina sudah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

"Sehingga dalam saat yang bersamaan terdakwa bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu," ujar Nasrullah.

Menanggapi permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengatakan akan mempertimbangkannya. "Kami mendengar, kami pertimbangkan, dan apakah dikabulkan nanti akan jadi bagian pertimbangan kami," kata Sudjatmiko.

Dalam kasus ini Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2, 35 juta dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek Kementerian Pendiidkan Nasional.
http://nasional.kompas.com/read/2012...n.Tahanan.Kota

kalo mau anaknya saja yg diasuh di penjara...enak saja, korupsi kok minta fasilitas. Waktu makan uang rakyat kagak mau ngurusin anaknya, sekarang jadi sok alim..

Iyaaa..ditahan di rumah mu yg pake kolam renang, ac, pembantu, makan enak2..bisa belanja online lagi..wedewww..enak dikamu ga enak di rakyat yg uangnya udah kamu rampok!!
0
5.2K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan