circAvatar border
TS
circ
KPK Minta Jokowi Laporkan HARTA Kekayaan


Hal tersebut sesuai dengan UU No.28/1999.

Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo alias Jokowi, diimbau untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK segera setelah pelantikan. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, hari ini, Sabtu (29/9).

"Kami mengimbau untuk segera setelah pelantikan, memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Johan.

Johan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No.28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK saat diangkat dan berhenti dari jabatannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sendiri secara resmi sudah memastikan Jokowi sebagai pemenang Pemilukada DKI Jakarta berdasarkan rekapitulasi pemungutan suara putaran kedua.

Jokowi sendiri saat ini masih menjabat sebagai Walikota Solo. Saat menjabat sebagai Walikota Solo, Jokowi juga sudah pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jokowi di KPK, ia mempunyai total harta senilai Rp27 miliar. Sementara itu pasangan Jokowi sebagai cawagub pemenang Pemilukada DKI, Basuki Tjahaja Purnama, tercatat memiliki harta senilai Rp7,17 miliar.

Penulis: Rizky Amelia/ Yudo Dahono

sumber: link

saya yakin kekayaan pak jowi setelah jadi gubernur tidak melesat triliunan seperti pendahulunya emoticon-Big Grin
0
3K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan