- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[PENGECUT] Irjen Djoko Susilo Tolak Panggilan KPK


TS
bonbenk
[PENGECUT] Irjen Djoko Susilo Tolak Panggilan KPK
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...-Panggilan-KPK
repost nggak yee,,,
:
komen gw : pengecut nih jendral, mau berkelit make jurus bajay juga tetep elo pengecut....
===============
Update....
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...t-Djoko-Susilo
pengacara hotma maupun juniver girsang ini termasuk golongan pembela koruptor secara membabi buta...yang penting duitt...
:
====================
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...espons-Kapolri
TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo sudah menurunkan perintah agar Inspektur Jenderal Djoko Susilo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perintah tersebut diberikan secara struktural melalui divisi hukum. Namun perintah jenderal bintang empat tersebut tidak diindahkan oleh mantan Gubernur Akadami Kepolisian ini. Lalu apa respons Kapolri?
Ditemui di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma seusai menjemput Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari New York, Timur menjelaskan, tetap hak pengacara bawahannya tersebut untuk menempuh jalur hukum lainnya. "Pengacaranya kan punya alasan. Itu sedang kami komunikasikan," kata dia.
Namun, Timur tak menjelaskan secara mendetail komunikasi seperti apa yang sedang dilakukan Markas Besar Kepolisian RI dengan tim kuasa Djoko Susilo. Namun dirinya cukup yakin pemanggilan dan permintaan fatwa Mahkamah Agung ini tidak sampai berujung pada pemanggilan paksa. "Semua ada ketentuannya, saya kira. Semuanya sudah saya koordinasikan," kata dia.
Sedangkan terkait adanya nama dirinya dalam Surat Keputusan Penetapan Pengadaan Simulator, Timur lagi-lagi berjanji, siap memberikan penjelasan jika dirasa Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan penjelasan. "Sudah saya jelaskan kalau itu secara administrasi, Rp 50 miliar ke atas itu harus ditandatangani kuasa pengguna anggaran," kata dia.
ARYANI KRISTANTI
Perintah atasannya aja dilanggar demi selametin pantat sendiri....
============
http://news.detik.com/read/2012/10/0...ktober?9922022
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk diperiksa pada Jumat pekan ini. Panggilan dilayangkan setelah Djoko tidak menghadiri panggilan pertama.
"Kami tetap akan periksa dia. Jumat nanti akan kami panggil lagi," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Selasa, di kantornya (2/10/2012).
Pada Jumat pekan lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Irjen Djoko. Namun mantan Kakorlantas ini mangkir dengan alasan menunggu kejelasan pihak mana yang berhak mengusut kasus simulator SIM. Sebab KPK dan Polri sama-sama mengusut kasus tersebut.
Djoko menjadi tersangka pertama kasus simulator SIM. KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.
KPK juga menjadikan pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai tersangka
Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
(fjp/mad)
ntar bakalan ngeles lagi kagak yee...
repost nggak yee,,,

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Akademi Kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 28 September 2012. Juniver Girsang, pengacara Djoko, mengatakan bahwa kliennya meminta penegasan siapa pihak yang berwenang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM ini: KPK atau Mabes Polri.
Karena selain di KPK, kasus ini juga ditangani polisi, ujar Juniver saat mendatangi kantor KPK, Jumat siang ini, 28 September 2012. Kami minta penegasan dan penjelasan.
Juniver mengatakan dia membawa surat untuk diserahkan ke penyidik terkait alasan-alasan kliennya tidak memenuhi panggilan. Djoko dalam suratnya, kata dia, juga baru akan mengambil sikap setelah menerima fatwa dari Mahkamah Agung tentang penanganan kasus ini. Untuk memperjelas. Tentu muara kasus ini ke pengadilan. Dan kami akan meminta fatwa Mahkamah Agung dulu, katanya.
Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Selain mantan Kepala Korps Lalulintas itu, KPK juga menetapkan tersangka mantan wakil Djoko, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Selain Djoko, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto turut menjadi tersangka. Kasus ini menjadi polemik karena Kepolisian juga mengusut dan menahan Didik di Markas Komando Brigadir Mobil.
Juniver mengatakan telah membawa dualisme penanganan kasus ini ke pengadilan, termasuk untuk menguji penyitaan atas penggeledahan KPK di Korps Lalulintas. "KPK menyita bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dalam kasus ini. Kami meminta pengadilan menilainya," ujar dia.
Juniver membantah ketidakhadiran kliennya karena takut dijebloskan ke rumah tahanan TNI di Guntur. Ia menegaskan kliennya sangat kooperatif bila sesuai ketentuan. "Tidak ada urusan soal penahanan itu," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Karena selain di KPK, kasus ini juga ditangani polisi, ujar Juniver saat mendatangi kantor KPK, Jumat siang ini, 28 September 2012. Kami minta penegasan dan penjelasan.
Juniver mengatakan dia membawa surat untuk diserahkan ke penyidik terkait alasan-alasan kliennya tidak memenuhi panggilan. Djoko dalam suratnya, kata dia, juga baru akan mengambil sikap setelah menerima fatwa dari Mahkamah Agung tentang penanganan kasus ini. Untuk memperjelas. Tentu muara kasus ini ke pengadilan. Dan kami akan meminta fatwa Mahkamah Agung dulu, katanya.
Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Selain mantan Kepala Korps Lalulintas itu, KPK juga menetapkan tersangka mantan wakil Djoko, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Selain Djoko, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto turut menjadi tersangka. Kasus ini menjadi polemik karena Kepolisian juga mengusut dan menahan Didik di Markas Komando Brigadir Mobil.
Juniver mengatakan telah membawa dualisme penanganan kasus ini ke pengadilan, termasuk untuk menguji penyitaan atas penggeledahan KPK di Korps Lalulintas. "KPK menyita bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dalam kasus ini. Kami meminta pengadilan menilainya," ujar dia.
Juniver membantah ketidakhadiran kliennya karena takut dijebloskan ke rumah tahanan TNI di Guntur. Ia menegaskan kliennya sangat kooperatif bila sesuai ketentuan. "Tidak ada urusan soal penahanan itu," ujar dia.
TRI SUHARMAN
komen gw : pengecut nih jendral, mau berkelit make jurus bajay juga tetep elo pengecut....

===============
Update....
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...t-Djoko-Susilo
MA Tidak Akan Jawab Surat Djoko Susilo
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta -- Terkait pengajuan surat permohonan fatwa kewenangan penyidikan kasus korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi, Mahkamah Agung rencananya tidak akan menjawab. Alasannya, surat tidak diajukan oleh lembaga negara, melainkan kuasa hukum.
"Surat permohonan fatwa yang diajukan bukan oleh lembaga negara tidak akan dijawab," kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 September 2012.
Menurut Djoko, yang berwenang mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung adalah lembaga negara. Sementara dalam kasus korupsi pengadaan alat uji simulator SIM ini, permohonan fatwa diajukan oleh pengacara Djoko Susilo, yakni Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
Meski begitu, Djoko mengatakan, surat permohonan sudah diterima oleh Mahkamah Agung. "Surat ditujukan pada Pak Ketua (Hatta Ali), namun belum bisa diproses karena beliau sedang di luar negeri," kata Djoko.
Kemarin, kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan, surat permohonan fatwa sudah masuk beberapa hari lalu. Bahkan ia mengaku sudah mendapatkan tanda terima dari Mahkamah Agung meskipun tidak ingat pasti kapan persisnya surat itu masuk ke Mahkamah Agung.
Jenderal bintang dua Djoko Susilo sedianya akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu. Sayangnya, sampai batas waktu yang ditetapkan, Djoko tidak juga muncul. Ketidakhadiran Djoko, menurut kuasa hukumnya, Juniver Girsang, karena adanya dualisme penyidikan. Djoko ingin memastikan terlebih dahulu lembaga mana yang berhak menyidik, kepolisian atau KPK.
Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Juli karena diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 100 miliar. Namun kasus tersebut kemudian menjadi rebutan antara KPK dan kepolisian. Sebab, tak lama berselang, polisi pun menyidik kasus tersebut dan menetapkan empat tersangka.
AYU PRIMA SANDI
"Surat permohonan fatwa yang diajukan bukan oleh lembaga negara tidak akan dijawab," kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 September 2012.
Menurut Djoko, yang berwenang mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung adalah lembaga negara. Sementara dalam kasus korupsi pengadaan alat uji simulator SIM ini, permohonan fatwa diajukan oleh pengacara Djoko Susilo, yakni Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
Meski begitu, Djoko mengatakan, surat permohonan sudah diterima oleh Mahkamah Agung. "Surat ditujukan pada Pak Ketua (Hatta Ali), namun belum bisa diproses karena beliau sedang di luar negeri," kata Djoko.
Kemarin, kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan, surat permohonan fatwa sudah masuk beberapa hari lalu. Bahkan ia mengaku sudah mendapatkan tanda terima dari Mahkamah Agung meskipun tidak ingat pasti kapan persisnya surat itu masuk ke Mahkamah Agung.
Jenderal bintang dua Djoko Susilo sedianya akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu. Sayangnya, sampai batas waktu yang ditetapkan, Djoko tidak juga muncul. Ketidakhadiran Djoko, menurut kuasa hukumnya, Juniver Girsang, karena adanya dualisme penyidikan. Djoko ingin memastikan terlebih dahulu lembaga mana yang berhak menyidik, kepolisian atau KPK.
Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Juli karena diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 100 miliar. Namun kasus tersebut kemudian menjadi rebutan antara KPK dan kepolisian. Sebab, tak lama berselang, polisi pun menyidik kasus tersebut dan menetapkan empat tersangka.
AYU PRIMA SANDI
pengacara hotma maupun juniver girsang ini termasuk golongan pembela koruptor secara membabi buta...yang penting duitt...

====================
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...espons-Kapolri
Djoko Susilo Langgar Perintah, Ini Respons Kapolri
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo sudah menurunkan perintah agar Inspektur Jenderal Djoko Susilo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perintah tersebut diberikan secara struktural melalui divisi hukum. Namun perintah jenderal bintang empat tersebut tidak diindahkan oleh mantan Gubernur Akadami Kepolisian ini. Lalu apa respons Kapolri?
Ditemui di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma seusai menjemput Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari New York, Timur menjelaskan, tetap hak pengacara bawahannya tersebut untuk menempuh jalur hukum lainnya. "Pengacaranya kan punya alasan. Itu sedang kami komunikasikan," kata dia.
Namun, Timur tak menjelaskan secara mendetail komunikasi seperti apa yang sedang dilakukan Markas Besar Kepolisian RI dengan tim kuasa Djoko Susilo. Namun dirinya cukup yakin pemanggilan dan permintaan fatwa Mahkamah Agung ini tidak sampai berujung pada pemanggilan paksa. "Semua ada ketentuannya, saya kira. Semuanya sudah saya koordinasikan," kata dia.
Sedangkan terkait adanya nama dirinya dalam Surat Keputusan Penetapan Pengadaan Simulator, Timur lagi-lagi berjanji, siap memberikan penjelasan jika dirasa Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan penjelasan. "Sudah saya jelaskan kalau itu secara administrasi, Rp 50 miliar ke atas itu harus ditandatangani kuasa pengguna anggaran," kata dia.
ARYANI KRISTANTI
Perintah atasannya aja dilanggar demi selametin pantat sendiri....

============
http://news.detik.com/read/2012/10/0...ktober?9922022
KPK Pastikan Panggil Irjen Djoko Susilo Jumat 5 Oktober
Quote:
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk diperiksa pada Jumat pekan ini. Panggilan dilayangkan setelah Djoko tidak menghadiri panggilan pertama.
"Kami tetap akan periksa dia. Jumat nanti akan kami panggil lagi," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Selasa, di kantornya (2/10/2012).
Pada Jumat pekan lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Irjen Djoko. Namun mantan Kakorlantas ini mangkir dengan alasan menunggu kejelasan pihak mana yang berhak mengusut kasus simulator SIM. Sebab KPK dan Polri sama-sama mengusut kasus tersebut.
Djoko menjadi tersangka pertama kasus simulator SIM. KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.
KPK juga menjadikan pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai tersangka
Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
(fjp/mad)
ntar bakalan ngeles lagi kagak yee...

0
6.9K
Kutip
85
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan