illustrasi
itoday
Bersetubuh secara tidak sah di Kota Padang bakal menghadapi hukuman cukup berat. Bagi yang tertangkap basah melakukan zina diancam hukuman kurungan dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp 15 juta dan setinggi-tingginya Rp40 juta.
"Ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan pramuriaan yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang," kata Walikota Padang, Fauzi Bahar di Padang, Kamis (27/9).
Ia menyebutkan, hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan.
Selain itu, setiap orang baik sendiri ataupun bersama-sama yang melindungi atau melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut.
Perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di luar pernikahan, tambahnya.
Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan.
Ia menjelaskan, asas dalam Ranperda ini adalah pemberantasan perzinahan dan pramuriaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemashalahatan umat, keadilan, kesetaraan, partisipatif dan terpadu.
Sedangkan tujuan Ranperda ini adalah, mencegah dan memberantas praktik perzinaan dan pramuriaan di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais.
Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pramuriaan, menjaga kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi serta sinergi komponen masyarakat dalam memberantasan perzinaan dan pramuriaan.
Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan pramuriaan merupakan inisiatif DPRD Padang dan akan diajukan dalam rapat paripurna 30 September 2012. (ant)